News  

Pemerintah Bakal Kehilangan Rp.56 Triliun Dari Freeport Jika Setop Ekspor Tembaga Per Juni 2023

Pemerintah akan melanjutkan larangan ekspor komoditas mentah. Setelah nikel dan bauksit, nantinya penjualan konsentrat tembaga ke luar negeri juga akan dilarang mulai Juni 2023.

Jika larangan ekspor tersebut efektif berlaku, pemerintah berpotensi kehilangan penerimaan, termasuk dari PT Freeport Indonesia (PTFI). Seperti diketahui, di perusahaan tambang tembaga terbesar di Indonesia itu, pemerintah menggenggam 51 persen saham PTFI melalui induk holding BUMN tambang, MIND ID.

Berdasarkan data PTFI, selama 2022 penerimaan negara dari PTFI yang meliputi pajak, dividen, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai USD 3,32 miliar atau sekitar Rp 49,5 triliun (kurs Rp 14.912 per dolar AS).

Sementara di 2023 ini penerimaan negara dari PTFI diperkirakan USD 3,76 miliar atau sekitar Rp 56 triliun.

“Kerugiannya Rp 55 triliun buat pemerintah, belum termasuk masyarakat sini [Timika dan Papua] yang kemudian kehilangan sekitar Rp 1,5 triliun per tahun. Belum termasuk daerah yang kehilangan Rp 8,5 triliun,” ujar Presiden Direktur PTFI Tony Wenas saat diskusi dengan media di hotel Rimba Papua, Timika, Jumat (7/4) malam.

Pemerintah sebelumnya mensyaratkan industri mineral harus membangun smelter, agar bisa mendapat izin ekspor kelebihan bahan mentah yang tidak bisa diolah di smelter tersebut. Hal itu pun berlaku buat PTFI.

Tapi akibat terhambat pandemi COVID-19, target penyelesaian proyek smelter PT Freeport Indonesia tertunda. Per Februari 2023, progres proyek smelter PTFI di Gresik sudah mencapai 56 persen dan diproyeksikan selesai akhir 2023.

“Jadi itu sudah kita sampaikan [ke pemerintah]. Jadi kalau dikatakan ada kelalaian dari pihak pengusaha atau pihak perusahaan, saya rasa tidak ada kelalaian, karena proyek ini tertunda karena COVID-19. Jadi semuanya itu harus sesuai dengan aturan main yang ada. Jadi kita terus berdiskusi sama pemerintah [untuk mendapatkan izin ekspor],” ujarnya.

Tony menuturkan, jika nantinya ekspor bahan mentah dilarang mulai Juni 2023, maka PTFI tak bisa lagi memproduksi konsentrat. Bahkan menurutnya, PTFI juga akan berhenti produksi dalam 20 hari setelah pelarangan ekspor tersebut dilakukan.

“Tempat penyimpan konsentrat kita di sini hanya cukup untuk produksi 6.000 (ton) per hari, kapasitasnya 120.000, ya itu produksi 20 hari itu pak penuh. Jadi kita harus berhenti produksi. ‘Oh kirim aja ke PT Smelting di Gresik’. Lho kalau dia [PT Smelting Gresik] kan cuma produksi katoda tembaga, lumpur anodanya masih diekspor juga. Jadi dilarang juga,” jelasnya.(Sumber)