News  

Tindaklanjuti Transaksi Rp.349 Triliun, Mahfud MD Bentuk Satgas Gandeng Ditjen Pajak dan Bea Cukai

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, pihaknya akan membentuk Tim Gabungan /Satgas untuk menindaklanjuti transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun.

“Komite akan segera membentuk Tim Gabungan/Satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA/LHP nilai agregat sebesar Rp 349.874.187.502.987,00 dengan melakukan case building,” kata Mahfud di Kantor PPATK, Senin (10/4).

Nantinya, Satgas akan melibatkan PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejagung, Bidang Pengawasan OJK, BIN, dan Kemenko Polhukam. Komite akan melakukan case building dengan memprioritaskan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang bernilai paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat.

“Di mulai dengan LHP senilai agregat Rp 189.273.872.395.172 (kasus penyelundupan emas),” terang dia.

Mahfud menjelaskan, tidak ada perbedaan data dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengenai transaksi mencurigakan Rp 349 triliun. Menurutnya, sumber data tesebut merupakan Agregat Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK tahun 2009-2023.

“Terlihat berbeda karena cara klasifikasi dan penyajian datanya yang berbeda. Keseluruhan LHA/LHP mencapai 300 surat dengan total nilai transaksi agregat Rp 349.874.187.502.987,00,” katanya.

Mahfud mencantumkan semua LHA/LHP yang melibatkan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), baik LHA/LHP yang dikirimkan ke Kemenkeu, maupun LHA/LHP yang dikirimkan ke APH yang terkait dengan pegawai Kemenkeu, dengan membaginya menjadi 3 cluster.

“Sedangkan Kementerian Keuangan hanya mencantumkan LHA/LHP yang diterima, tidak mencantumkan LHA/LHP yang dikirimkan ke APH yang terkait pegawai Kemenkeu,” tambahnya.

Kasus Penyelundupan Emas Rp 189 Triliun
Kementerian Keuangan buka suara mengenai dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) komoditas emas yang dilakukan Wajib Pajak (WP). Nilainya Rp 189 triliun yang masuk dalam total transaksi mencurigakan Rp 349 triliun, seperti diungkapkan Menko Polhukam, Mahfud MD.

Dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (29/3), Mahfud mengungkapkan temuan terkait dugaan impor emas ke dalam negeri yang dilakukan oleh 15 entitas. Menurutnya, impor emas batangan ini mahal, sehingga harus dikenai cukai. Namun, dalam temuan PPATK, laporan impor emas batangan itu diubah menjadi seolah-olah emas mentah. Padahal, emas itu merupakan emas jadi.

Sejak laporan itu dimasukkan pada 2017, kata Mahfud MD, tidak ada tindak lanjutnya. Hingga pada 2020 PPATK mengirimkan surat baru. Namun lagi-lagi laporan belum diselesaikan. Hingga akhirnya dilakukan pertemuan dengan Kemenkeu.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara, dalam konferensi pers Jumat (31/3), membantah temuan PPATK itu ditutup-tutupi. “Tidak ada yang ditutupi. Semua ada di dalam sistem Kementerian Keuangan dan bisa dipantau soal (transaksi) Rp 189 triliun,” kata Suahasil.

Suahasil menjelaskan secara kronologi soal transaksi itu. Dia bilang sebenarnya sejak Januari 2016, Bea Cukai sudah mencegah adanya penyelundupan emas tersebut karena diakui sebagai emas perhiasan, padalah aslinya adalah emas mentah (Sumber).