News  

PT DKI Jakarta Batalkan Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menggelar sidang vonis banding KPU atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang meminta tahapan Pemilu 2024 dihentikan alias ditunda.

Dalam putusannya, PT Jakarta membatalkan putusan PN Jakpus yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang gagal jadi peserta Pemilu 2024.

“Mengadili, menerima permohonan banding pembanding /semula tergugat. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakpus nomor 757/PDTG 2022/PN Jakpus tanggal 2 maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut,” ucap hakim Soedarmadji di PT Jakarta, Selasa (11/4).

Hakim Banding menilai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara kompetensi absolut untuk mengadili perkara penundaan Pemilu yang diajukan Prima.

“Dalam pokok perkara menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima,” lanjut hakim lalu mengetuk palu sidang.

Pada sidang sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Partai Prima setelah gagal sebagai peserta Pemilu 2024. Dalam salah satu poin putusannya, PN Jakpus memerintahkan KPU sebagai tergugat menunda Pemilu 2024.

“Dalam pokok perkara menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” bunyi putusan PN Jakpus dikutip Kamis (2/3).

Perkara dengan nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu diajukan pada 8 Desember 2022 setelah Partai Prima dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024.

KPU menyatakan Partai Prima Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam proses verifikasi administrasi di 22 provinsi. Prima lalu menggugat ke Bawaslu dan diterima dengan amar putusan memerintahkan KPU memberikan kesempatan Prima untuk melakukan perbaikan.

Namun, hasil verifikasi administrasi perbaikan itu dinyatakan KPU tetap tidak memenuhi syarat sehingga Prima tetap gagal tidak bisa menjadi peserta Pemilu.

Prima lalu menggugat ke PTUN dan PTUN menyatakan tidak berwenang mengadili putusan itu. Prima lalu menggugat ke PN Jakpus dan gugatan diterima.

Dalam permohonannya, Partai Prima meminta hakim menyatakan KPU telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Selain itu, meminta hakim menghukum KPU memulihkan kerugian immateriil. Yakni dengan mewajibkan KPU tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 kurang lebih 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.(Sumber)