News  

Kejati Sulsel Tetapkan Adik Mentan, Haris Yasin Limpo Jadi Tersangka Korupsi PDAM Makassar

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menetapkan Haris Yarin Limpo atau HYL sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar tahun 2017-2019.

HYL yang juga adik dari Menteri Pertanian RI (Mentan), Syahrul Yasin Limpo ini merupakan eks Direktur Umum PDAM Makassar, tahun 2017-2019 silam. Ia ditetapkan tersangka bersama rekannya, Irawan Abadi alias IA yang juga selaku eks Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar.

“Kami menaikkan status dua orang saksi jadi tersangka, kasus dugaan korupsi di lingkup PDAM Makassar. Mereka inisial HY dan IA,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Yudi Triadi kepada wartawan di Makassar, Selasa (11/4)

Kejati Sulsel menyelidiki kasus korupsi ini sejak 2020 lalu. Kemudian, ditingkatkan statusnya ke penyidikan pada pertengahan November 2021.

Dalam perjalanan kasusnya, Kejati Sulsel telah memeriksa sejumlah saksi secara maraton. Bahkan, 9 Desember 2021 lalu, Kejati Sulsel menggeledah Kantor PDAM Kota Makassar.

“HYL dan IA ditetapkan tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah serta setelah keluarnya penghitungan kerugian keuangan negara mencapai Rp20 miliar berdasarkan BPKP,” ungkapnya
Modus Tersangka Korupsi

Kedua tersangka, HYL dan IA merupakan pejabat Direksi PDAM 2017-2019. Mereka mendapatkan dan menggunakan laba atas persetujuan Dewan Pengawas yang ditetapkan oleh Wali Kota Makassar.

Namun, penggunaan anggaran atau laba ini, seharusnya melalui pembahasan/rapat direksi dan dicatat dalam notulensi rapat. Tapi, hal itu tidak dilakukan sejak mereka menjabat.

“Direksi hanya rapat per bidang. Jika tentang keuangan maka pembahasan tersebut hanya terdiri dari direktur utama dan direktur keuangan PDAM Makassar,” jelasnya.

Yudi menuturkan, kedua tersangka telah menyalahi aturan Permendagri Nomor 2 tahun 2007 tentang organ dan kepegawaian PDAM, Perda Nomor 6 tahun 1974 dan PP 54 tahun 2017.

“Bahwa terdapat perbedaan besaran penggunaan laba pada Perda No. 6 Tahun 1974 dengan PP54 tahun 2017, khususnya untuk pembagian tantiem untuk direksi 5 persen, bonus pegawai 10 persen, sedangkan pada PP 54 tahun 2017 pembagian tantiem dan bonus hanya 5 persen, sehingga aturan tersebut tidak digunakan untuk pembayaran penggunaan laba,” ungkapnya.

Setelah ditetapkan tersangka, keduanya langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Makassar.(Sumber)