News  

8 Bos StartUp Lolos Seleksi Awal Calon Dewan Komisioner OJK

Sebanyak 45 nama calon anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lolos seleksi administratif atau seleksi tahap pertama. Delapan di antaranya bergelut di dunia startup, mulai dari pendiri hingga pemberi modal.

Mereka akan melalui tahapan seleksi lebih lanjut untuk mengisi dua jabatan komisioner baru non-ex officio OJK periode 2023 – 2028 yakni:

45 Nama Calon ADK OJK Lolos Seleksi Tahap Pertama,

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura,Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap Anggota Dewan Komisioner

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan,Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto yang juga merangkap anggota Dewan Komisioner Delapan

dari 45 nama calon anggota komisioner OJK yang bergelut di dunia startup, yakni:

Antonius Sunu Widyatmoko: Co-Founder sekaligus CEO startup teknologi finansial pembiayaan (fintech lending) Dompet Kilat. Ia juga pernah menjabat CEO Indonesia AirAsia.

Rico Usthavia: Komisaris di dua startup fintech yakni PT Fintek Karya Nusantara atau LinkAja dan AwanTunai.

Teguh Kurniawan Harmanda: Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo). Ia juga menjadi Senior Digital Expert Peruri dan Komisioner startup Tokocrypto.

Mardianto Eddiwan Danusaputro: Direktur utama PT BNI Modal Ventura, anak usaha BNI di bidang modal ventura. Selain itu, ia menjabat ketua umum Asosiasi Modal Ventura untuk Startup Indonesia (AMVESINDO).

Hendrikus Passagi: Komisaris perusahaan perdagangan aset kripto yakni PT Cyrameta Exchange Indonesia dan PT Digital Futurrs Exchange.

Jefri Rudyanto Sirait: Co-founder dan Managing Partner Gayo Capital. Sebelumnya, ia pemimpin bisnis modal ventura PT Astra International Tbk.

Chrisma Aryani Albandjar: Komisioner dan Advisor startup fintech DANA Indonesia. Aida Sutanto: Co-Founder beberapa startup seperti Investree, Indoogoo, dan Fundo Indonesia

Ketua Pemilihan sekaligus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan seluruh calon anggota Dewan Komisioner OJK yang lulus seleksi tahap pertama atau seleksi administratif akan mengikuti seleksi tahap kedua yaitu penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak, dan makalah.

Ketentuan tahap kedua yaitu: Menyampaikan masukan dan/atau informasi kepada panitia seleksi melalui email yang telah diumumkan atau melalui surat yang dikirimkan kepada panitia seleksi Menyampaikan bukti atau dokumen pendukung dipindai dan dilampirkan pada email atau surat jika ada.

“Hasil Seleksi Tahap II (Penilaian Masukan dari Masyarakat, Rekam Jejak, dan Makalah) akan dimumkan melalui laman seleksi setelah 15 Mei, yaitu setelah berakhirnya periode penyampaian masukan dan atau informasi dari masyarakat,” kata Sri Mulyani dalam pengumuman, Kamis (27/4).(Sumber)