News  

Aiptu Mustahir, Brimob Pangkat Aipda Bergaji Rp.4 Juta Tapi Istri Pamer Hummer dan Harley Davidson

Sosok Aiptu Mustahir personel Brimob Polda Sulsel kini menjadi sorotan warga Pucak, Kecamatan Tompobulu, Maros.

Pasalnya, Mustahir disebut memiliki sejumlah aset dengan jumlah miliaran rupiah, jauh dari penghasilannya di kepolisian.

Gaji Mustahir sesuai pangkatnya di kepolisian hanya Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600 per bulan.

Berdasarkan pengakuan warga, tetangga Mustahir, pria kelahiran Maros 19 September 1975 itu memiliki beberapa ekskavator.

Warga Desa Pucak Tersebut juga mengoleksi mobil mewah diantaranya Hummer, Rubicon, CRV, Pajero Sport, Hardtop, Fortuner, Hilux hingga sedan City.

Bukan hanya itu, berdasarkan penulusuran, istri Mustahir, Yuyun Kamaruddin juga pamer Harley Davidson di akun Facebook, Yuyun Kamaruddin Mustahir.

Beberapa foto yang diunggah Yuyun perlihatkan kondisi rumahnya di Tompobulu.

Selain pamer Harley dan Hummer, foto lain juga perlihatkan di dalam pekarangan rumahnya bak ‘istana’, juga terdapat kolam renang.

Yuyun yang berkerja di Puskesmas tersebut sering unggah foto bareng suami, termasuk saat umrah bersama anaknya.

Setiap kali unggah foto, Yuyun dan Tahir sapaan Mustahir terlihat senyum sumringah.

Di Maros, warga mengenal Tahir sebagai penambang dan kontraktor.

“Polisi tapi rumahnya seperti istana di Tompobulu. Kalau tidak salah ada sebelas eksanya. Dan beberapa mobil mewah,” kata seorang warga, RN.

Warga mengaku heran dengan kondisi kehidupan Tahir saat ini.

Berdasarkan informasi yang beredar di kalangan masyarakat, Tahir berencana untuk pensiun dini dan fokus urus tambangnya.

Di tetangga, Tahir adalah sosok yang ditakuti. Ia tidak segan-segan mengeluarkan senjatanya.

“Pak Tahir itu paling ditakuti di Tompobulu. Biasa kasi keluar senjata, baru menembak ke atas,” lanjut RN.

RN menyampaikan, selain tambang dan kontraktor, Tahir juga dikenal sebagai makelar tanah.

Ia membeli murah tanah warga. Lalu kemudian dijual mahal ke pengusaha.

“Misalnya, permeter dibeli dengan harga seribu. Dia jual nantinya dengan harga Rp10 ribu. Nanti hasil jualan tanahnya diberikan kepada pemilik tanah,”

“Jadi tidak ada namanya Pak Tahir di tanah itu. Hanya pemilik tanah dan pembeli yang didapatkan Pak Tahir,” kata dia.

Sementara Mustahir membantah hal tersebut.

Ia mengklaim, jika dirinya tak punya aset bahkan sampai buku tabungan sudah kosong.

Rumah megah yang ada di Tompobulu, adalah milik anaknya Wildan.

Wildan adalah pengusaha muda yang fokus pada bisnis getah pinus.

“Rumah di Tompobulu itu, milik anak saya. Atas nama dia. Rekening saya juga, bisa kita lihat (saldonya),” kata dia.

Soal kendaraan mewah, Tahir mengaku barang tersebut sudah tak ada.

Kendaraan yang dipamer istrinya lewat media sosial, milik orang lain.

“Kendaraan-kendaraan itu titipan orang. Kalau itu yang ada di foto, itu sepuluh tahun lalu,” kata dia.

Soal ekskavator, itu milik orang yang dipinjam untuk membuka jalur Offroad.

Ia juga membantah, kini jadi kontraktor.

“Barang-barang yang ada saat ini, semua milik anak saya. Tidak ada atas nama saya,” kata dia.

Gaji dan tunjangan polisi

Urutan kepangkatan Polri terdiri dari tiga kelompok, yakni tamtama, bintara, dan perwira. Kepangkatan tersebut juga memengaruhi besaran gaji yang diterima. Berikut penjelasan rinciannya.

Di luar tunjangan, gaji pokok polisi secara umum tak jauh berbeda dari profesi TNI maupun pegawai negeri sipil (PNS) yang terbagi menjadi empat golongan. Gaji pokok polisi akan disesuaikan dengan pangkatnya.

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain menerima gaji pokok, anggota Polri juga menerima sejumlah tunjangan, yang besarnya pun bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan.

Beberapa tunjangan yang melekat pada anggota Polri antara lain tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, hingga tunjangan daerah perbatasan.

Berikut urutan pangkat polisi dan gajinya berdasarkan golongan dari Tamtama hingga Perwira Tinggi. Rincian ini belum termasuk tunjangan:

1. Urutan pangkat polisi dan gajinya golongan I (Tamtama)

Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.

Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.

Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.

Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.

Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.699.400.

Bayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.

2. Urutan pangkat polisi dan gajinya golongan II (Bintara)

Ajun Inspektur Satu (Aiptu): Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.

Ajun Inspektur Dua (Aipda): Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.

Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.

Brigadir: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.

Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.

Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.

3. Urutan pangkat polisi dan gajinya golongan III (Perwira Pertama atau Pama)

Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.

Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.

Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.

4. Urutan pangkat polisi dan gajinya IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

Perwira Menengah atau Pamen

Komisaris Besar (Kombes): Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.

Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.

Perwira Tinggi atau Pati (Jenderal Polisi)

Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.

Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.

Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.

Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

Tunjangan polisi

Anggota Polri juga menerima tunjangan setiap bulan. Di antaranya tunjangan kinerja atau tukin, besarannya disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan remunerisasi tunjangan kinerja pada pegawai Polri lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dikutip dari laman resmi Polri, kelas jabatan di lingkungan Polri diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri.

Sebagai contoh, Wakapolri dengan pangkat Komjen masuk dalam kelas jabatan 18.

Pejabat polisi dengan kelas jabatan 17 dengan pangkat Irjen antara lain Irwasum Polri, Kabareskrim, Kabarharkam, Kalemdikpol, Asops Kapolri, Asrena Kapolri, As SDM Kapolri, dan Assarpras Kapolri.

Kapolda tipe A dengan pangkat polisi Irjen seperti Kapolda Jabar, Kapolda Jateng, Kapolda Jatim, termasuk Polda A Khusus yakni Kapolda Metro Jaya berada kelas jabatan 16.

Untuk level Kapolres dengan pangkat polisi AKBP, masuk dalam level kelas jabatan 11. Lalu Kompol di kelas jabatan 10, AKP di kelas jabatan 9. Perwira pertama pangkat Aipda dan Aiptu di kelas jabatan 7.

Selanjutnya, polisi dengan pangkat polisi Bripda dan Briptu digolongkan masuk kelas jabatan 5, semenara, Bripka di kelas jabatan 6.

Lalu di kepangkatan polisi tamtama, pangkat polisi Abrip dan Abriptu berada kelas jabatan 5, Bharaka dan Abripdha di kelas jabatan 3, dan pangkat polisi Bharada dan Bharatu di kelas jabatan 2.

Berikut tunjangan kinerja berdasarkan pangkat polisi berdasarkan Perpres Nomor 103 Tahun 2018:

Kelas jabatan 18: Rp 34.902.000

Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000

Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000

Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000

Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000

Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000

Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000

Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000

Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000

Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000

Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000

Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000

Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000

Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000

Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000

Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000

Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000

Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000. (Sumber)