Bahkan, dirinya menyebut di dalam Ponpes Al Zaytun Indramayu itu tidak mengenal dosa.
“Disana tidak mengenal dosa. Karena, saya harus melayani. Bahkan, pernah ada kejadian bapak saya meninggal, saya dipaksa melayani pimpinan sebelum mengurus bapak saya yang meninggal,” papar wanita berhijab warna kuning tersebut.
Dari postingan video akun @Zahra di media sosial Helo ini, juga menyingkap sederet kasus Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu, Syaikh Panji Gumilang.
“Ternyata oh ternyata, dia mantan Napi dan diduga pernah menodai kehormatan mantan pegawai,” sebut video tersebut.
Video yang telah ditonton lebih kurang 129.100 kali ini juga menguliti sosok Syaikh Panji Gumilang. Berdasarkan video tersebut, Syaikh Panji Gumilang disebut pernah tersandung kasus penghinaan serta pencabulan guru-gurunya.
“Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu ini tengah viral lantaran pelaksanaan Salat Idul Fitri 1444 Hijriyah yang mencampurkan pria dan wanita dalam satu shaf,” papar video tersebut.
Profil dan fakta yang mencuat terhadap pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu.
1. Alumni Gontor 1966
Panji Gumilang, mengutip dari wikipedia, dilahirkan di Gresik 30 Juli 1946 silam.
Dirinya mengenyam Pendidikan di Sekolah Rakyat (SD), lalu melanjutkan pendidikannya di pondok pesantren modern Gontor dan selesai tahun 1966.
Selanjutnya, Panji disebutkan menempuh pendidikan di Fakultas Adab Jurusan Sastra dan Kebudayaan Islam, IAIN Syarif Hidayatullah.
2. Dirikan Ponpes Al Zaytun tahun 1996
Pada tahun 1996, Panji mendirikan Ponpes Al Zaytun 13 Agustus 1996.
Pembangunan dimulai tahun 1996, lalu pembelajaran pertama kali dilakukan pada tahun 1999.
Tepatnya pada tanggal 1 Juli 1999. Saat itu, Presiden ke-3 RI BJ Habibie yang meresmikan secara umum Ponpes Al Zaytun Indramayu, pada 27 Agustus 1999.
3. Raih gelar Doktor dari universitas yang berbasis di Inggris dan Amerika Serikat
Dalam perjalanannya, Panji Gumilang meraih gelar doctor honoris causa yang diberikan oleh International Management Centres Associaton Revans University. Yakni sebuah universitas yang berbasis di Inggris dan Amerika Serikat.
Dr Anthony Hii yang menjabat Regional Director and Associate Professor IMCA menyebut sejumlah pertimbangan terkait penganugerahan gelar itu.
Diantaranya pihaknya menganggap Panji Gumilang berjasa dalam membuat perubahan serta transformasi pendidikan di Indonesia.
4. Dikaitkan sebagai imam NII
Nama Panji Gumilang sempat beberapa kali menuai kontroversi. Tercatat dia sempat dikaitkan sebagai Imam Negara Islam Indonesia (NII) Komandemen Wilayah (KW) 9 pada 2011 lalu.
Namun, Panji yang menjadi pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu ini dengan tegas membantah dirinya sebagai Abu Toto, seperti apa yang disebut sebagai petinggi NII KW 9.
Pada tahun 2021 kasus dugaan pencabulan terhadap eks pegawai Ponpes Al Zaytun berinisial K, dan berujung dilaporkan ke Polda Jabar.
Lantas seperti apa kronologi dugaan pencabulan yang dilakukan Panji Gumilang versi kuasa hukum korban K?
Dari informasi yang dihimpun, kasus itu bermula saat korban K yang sudah bekerja sejak tahun 2016 bersama Panji Gumilang ditugaskan di Pasar Cikampek pada bagian marketing sekaligus pengadaan barang.
Namun beberapa tahun setelahnya, korban K pun ditarik kembali dan ditempatkan di Ponpes Al Zaytun.
Usai korban K dipindahtugaskan, ternyata Panji Gumilang menaruh rasa suka terhadap korban K dan berusaha mendekati K saat itu.
“Sudah begitu, rupanya Panji Gumilang ini menaruh hasrat, dan klien saya tidak menyadari itu,” kata Djoemaidi Anom kuasa hukum korban K saat itu.
Dikatakan Anom saat itu, karena jarak area Ponpes Al Zaytun cukup sepi dan tidak ada orang, kliennya saat itu dipaksa setiap hari datang untuk berhubungan layaknya suami istri dengan Panji Gumilang.
Menurut Anom, kalaupun ada orang yang tahu dugaan aksi bejat yang dilakukan, maka orang tersebut tidak mau ambil resiko karena takut sama Panji Gumilang.
Namun sayang, berdasarkan informasinya, hingga kini laporan dugaan kasus pencabulan yang Panji Gumilang dengan nomor LP/B/212/II/2021, dihentikan penyidikannya.
Menurut pihak penyidik Polda Jabar, penghentian penyidikan kasus tersebut lantaran tidak memenuhi unsur Pasal 289 yang dituduhkan terhadap Panji Gumilang.(Sumber)