Istri Kedua Laporkan Anggota Fraksi PKS DPR Bukhori Yusuf ke MKD Terkait KDRT

Anggota DPR Fraksi PKS, Bukhori Yusuf (BY), dilaporkan oleh istri keduanya berinisial M usia 34 tahun (sebelumnya disebut 30 tahun), ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Melalui kuasa hukumnya, M mengadukan Bukhori atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Hari ini kami melaporkan [dugaan KDRT] dan laporan kami baru saja diterima, ini tadi baru diterima,” kata kuasa hukum istri kedua BY, Srimiguna kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (22/5).
Dalam laporan itu M tidak hadir.

Srimiguna menjelaskan, M (34) datang dan mengajukan pendampingan hukum atas dugaan KDRT yang dialami. Srimiguna bersama tim lalu mengadvokasi kasus itu.

“Akhirnya kami bersama-sama, memang punya tim, namanya tim konsultan hukum peduli perempuan dan anak, jadi kami akhirnya menangani kasus tersebut,” ucapnya.

Awalnya, kasus ini dilaporkan ke Polrestabes Bandung pada bulan November 2022, tapi belum ada perkembangan. Lalu pada bulan April 2023 sebelum lebaran, kembali ditanyakan tapi belum ada tindak lanjut.

Polrestabes menyebut kasus itu dilimpahkan ke Bareskrim pada9 Mei 2023, Srimiguna menyebut laporan tersebut dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri.

“Kemudian alhamdulillah tanggal 9 Mei laporan dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri karena locus kejadiannya itu ada di 3 daerah, Depok, Bandung, dan Jakarta,” tuturnya.

Dalam laporan itu, tim kuasa hukum membawa baru membawa bukti surat kuasa, pengaduan ke Polrestabes, identitas korban dan surat nikah.

“Tapi bukti-bukti yang lain tentang visum, terus kemudian rekam medic, terus kemudian bukti-bukti adanya pemukulan-pemukulan, foto-foto, semuanya, nanti insyaallah akan kami sampaikan pada saat persidangan, klien kami pada waktunya akan menyampaikan pada saat persidangan.

Srimiguna belum mau menceritakan detail kejadian KDRT termasuk detail pernikahan M dengan anggota DPR Bukhori Yusuf.

“Kita juga harus ikutin kode etik dulu ya, prosedurnya kita ikutin, jangan sampai juga kita melakukan hal-hal yang tidak benar.

Sementara itu, Bukhori saat dikonfirmasi menyebut laporan M itu sebagai fitnah. Ia juga menyebut akan segera membuat penjelasan ke pers.

“Ini cuma fitnah. Nanti kuasa hukum saya akan membuat rilis ya,” ucap Bukhori kepada kumparan.(Sumber)