News  

Kemendikbud Cabut Izin Operasional 17 Perguruan Tinggi se-Indonesia

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) telah mencabut 17 izin operasional perguruan tinggi di berbagai provinsi di Indonesia sejak Januari hingga Mei 2023. Bahkan terdapat 19 perguruan tinggi lainnya yang statusnya masih menunggu keputusan.

“Ada 19 lagi di meja saya,” kata Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbud, Lukman, dilihat kumparan di kanal YouTube LLDIKTI Wilayah X, Jumat (26/5).

Lukman diketahui berbicara soal pencabutan izin operasional perguruan tinggi ini saat hadir dalam pembukaan rapat kerja dan malam anugerah LLDIKTI Wilayah X di Kota Padang, Sumatera Barat.

Ia mengaku ketakutan ketika memutuskan mencabut izin operasional perguruan tinggi tersebut. Namun hal itu mau tidak mau harus dilakukan.

“Yang saya setiap hari melihat, saya sangat ketakutan ketika memutuskan mencabut izin operasional. Membuat senang itu sulit, mau tidak mau harus kami laksanakan. Ini mudah-mudahan menjadi pembelajaran bapak-ibu semua,” kata dia.

Lukman mengungkapkan mengelola perguruan tinggi tidak mudah, setiap jam dan setiap hari selalu ada masalah. Ia sendiri harus melayani 4.231 perguruan tinggi dengan 29.821 program studi, 9 juta mahasiswa serta 350 ribu dosen.
“Di sana problematika yang memang tidak mudah untuk mengelola perguruan tinggi, program studi, mahasiswa dan dosen. Mungkin saya dianggap direktur paling kejam,” kata Lukman.

Dikatakan Lukman, untuk tahun lalu dirinya telah mencabut 31 izin operasional perguruan tinggi. Namun ia tidak merinci nama-nama perguruan tinggi tersebut.

“Saya dalam hati menangis, tapi saya harus menahan tangisan ada perguruan tinggi yang terpaksa dengan 6.800 harus saya cabut izin operasionalnya. Jadi buat saya adalah di direktorat kelembagaan ini dari mulai kelahiran sampai kematian tanda kutipnya itu saya harus laksanakan di rektorat saya,” ujar Lukman.

Ia berharap dari masalah yang ada itu, tidak terjadi di perguruan tinggi di bawah naungan LLDIKTI Wilayah X.
“Saya yakin mudah-mudahan di LLDIKTI X tidak ada permalasahan-permasalahan yang besar yang sedang saya tangani,” imbuhnya.

Dampak
Lukman mengakui keputusan mencabut izin operasional perguruan tinggi akan berdampak besar. Mulai dari mahasiswa, dosen hingga di lingkungan kampus.

“Akan ada ribuan mahasiswa terdampak, akan ada dosen, kemudian belum lagi lingkungan, kos-kosan, makanan apabila ada kampus ditutup. Tapi ketika ada kampus baru didirikan, ada prodi yang baru akan ada kos-kosan akan ada dampak ekonomi dari lingkungan sekitarnya,” pungkasnya.
(Sumber)