News  

Edan! Pria Hiperseks di Sleman Cabuli 17 Bocah Perempuan di Bawah Umur

Seorang pria berinisial BM (54) asal Kabupaten Bantul, DIY, ditangkap polisi setelah mencabuli 17 anak perempuan. Pelaku yang diduga hiperseksual itu bahkan mengajak korbannya untuk threesome atau berhubungan seks bertiga.

“Pada kesempatan hari ini kami merilis terkait penanganan tindak pidana pencabulan anak atau persetubuhan terhadap anak. Yang terjadi di salah satu apartemen di Kabupaten Sleman,” kata Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP K Tri Panungko di Polda DIY, Senin (29/5).

Ke-17 anak ini dicabuli BM dalam kurung waktu Juli 2022 sampai Januari 2023. Kasus berhasil terungkap setelah salah seorang guru merazia ponsel pelajar di salah satu sekolah di Sleman. Di sana didapati ponsel siswi yang berisi grup yang tengah membahas foto telanjang.

“Guru curiga chat yang ada di HP tersebut, guru tersebut melaporkan ke kepolisian kemudian kami tindak lanjuti, kami investigasi,” katanya.

Kasus ini dilaporkan pada 30 Januari silam. Hasil penelusuran polisi, BM awalnya mengenal N (17), salah seorang korban dari sebuah kafe. Di sana mereka mulai berkomunikasi dan mengajak N berhubungan seksual dengan iming-iming sejumlah uang.

Dari N itulah, kemudian BM mengenal korban-korban lain dari mulut ke mulut. Korban berusia 13 sampai 17 tahun. Ada yang masih SMP dan SMA, ada pula yang tak bersekolah.

“Dirayu pelaku untuk hubungan badan menerima imbalan antara Rp 300 ribu sampai Rp 800 ribu. Bahkan ada yang menerima mata uang dolar Singapura,” jelas Tri.

Saat mengajak korban bersetubuh ada kalanya BM juga mengajak minum-minuman keras lebih dahulu. Selain, 17 anak ini, polisi juga mendapati korban dewasa. Akan tetapi tidak dirinci jumlahnya.

“Ada korban lain, tetapi dia sudah dewasa. Dari pelaku ini hasil pendalaman psikologi forensik bukan pedofilia, tapi random, bukan hanya anak di bawah umur, tapi juga orang dewasa,” ujar Tri.

Cari Sensasi Baru
Tri Panungko menjelaskan BM mengaku mencari sensasi baru dengan menyetubuhi anak-anak di bawah umur. Bahkan dia sempat threesome bersama korbannya.

“Ini kan ibaratnya orang ini hiperseks, dia pengin cari sensasi ke anak-anak di bawah umur, termasuk random, ada yang dewasa juga,” jelas Tri.

BM kepada polisi beralasan melakukan hubungan badan terhadap anak di bawah umur dengan alasan bahwa anak-anak yang masih di bawah umur ini belum banyak yang “menggunakan” (berhubungan seks).

“Iya, termasuk ada pernah sensasinya dia termasuk threesome. Ada bertiga ya melakukan hubungan seksual,” katanya.

Video untuk Kenang-kenangan
Sementara itu, video korban yang disimpan oleh BM untuk kenang-kenangan. Hasil penelusuran polisi, video tidak dipublikasikan maupun dijualbelikan.

“Jadi hanya untuk koleksi pribadi tersangka, tidak ada motif ekonomi. Jadi untuk kenang-kenangan atau koleksi pribadi tersangka,” katanya.

Kasus saat ini sudah P21 dan selanjutnya tersangka akan dilimpahkan ke kejaksaan. Tersangka terjerat Pasal 81 ayat 2 UU 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Sumber)