News  

Jusuf Hamka Tagih Utang Pemerintah Rp.800 Miliar, Ini Jawaban Stafsus Menkeu Sri Mulyani

Pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka, menagih utang pemerintah kepada perusahaannya, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), senilai Rp 800 miliar.

Jusuf Hamka mengungkapkan CMNP telah mengajukan gugatan perdata terhadap pemerintah terkait penempatan dana oleh PT CMNP pada PT Bank Yakin Makmur (Bank Yama) saat krisis likuidasi. Menteri yang menjabat pada saat itu ialah Bambang Brodjonegoro.

Dia juga membantah pernyataan Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, Prastowo Yustinus bahwa utang pemerintah hanya senilai Rp 179,4 miliar.

“Iya (utang pemerintah Rp 800 miliar). Sudah hampir 20 tahun kali ya, dari 1998. Duit saya memang cuma Rp 179 miliar, tapi ada keputusan Mahkamah Agung yang mewajibkan pemerintah membayar bunga 2 persen per bulan,” kata Jusuf Hamka saat dihubungi kumparan, Kamis (8/6).

 

Dalam surat perjanjian antara CMNP dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berjudul Amandemen Berita Acara Kesepakatan Jumlah Pembayaran Pelaksanaan Putusan Hukum, tergugat membayar denda sebesar 2 persen setiap bulan dari seluruh dana terhitung sejak Bank Yama dibekukan.

“25 tahun berapa bulan itu, satu tahun 12 bulan, 25×12 bulan= 300 bulan. 300 bulan kalau dikali 2 persen, 600 persen. 600 persen kalau utangnya Rp 179 miliar, 6 kalinya, bahkan lebih dari Rp 1,2 atau Rp 1,4 (triliun) dengan pokoknya,” ujarnya.

Jusuf Hamka menegaskan, pihaknya tidak mungkin menuntut lagi karena sudah menang. Dia juga meminta bantuan Menko Polhukam Mahfud MD agar membantu kasus pembayaran utang segera selesai.

“Pak Yustinus bilang anggaran harus-hati-hati, saya juga rakyatnya, satu. Kedua, saya enggak pernah minta diberi bantuan bansos. Rakyat yang menerima bansos sama rakyat yang bayar pajak itu beda. Yang bangun negeri bukan hanya pemerintah saja, tapi swasta juga,” imbuhnya.

Sementara itu, Prastowo memastikan angka Rp 179,46 miliar merupakan putusan Mahkamah Agung pada tahun 2015. Pembayaran yang dimohonkan Jusuf Hamka adalah pengembalian dana deposito PT CMNP yang ditempatkan di Bank Yama yang kolaps pada saat krisis.

“Jika mengikuti Putusan MA Rp 78,91 miliar (pokok deposito Rp. 78,84 miliar + giro Rp. 76,08 miliar) ditambah Rp 100,54 miliar (bunga/denda sebesar 32,5 persen dari total bunga/denda yang dihitung hingga cut off date Juli 2015 sebesar Rp 309,36 miliar) menjadi total: Rp. 179.463.322.259,82,” katanya.

Prastowo menilai, karena Bank Yama dan CMNP dimiliki oleh Siti Hardiyanti Rukmana, maka ketentuan penjaminan atas deposito CMNP tersebut tidak mendapatkan penjaminan pemerintah karena ada hubungan terafiliasi antara CMNP dan Bank Yama. Sehingga permohonan pengembalian ditolak oleh BPPN sebagai lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan penyehatan perbankan.

“CMNP tidak menerima keputusan BPPN, sehingga mengajukan gugatan untuk tetap memperoleh pengembalian deposito. Gugatan CMNP dikabulkan dan mendapatkan putusan yang menghukum Menteri Keuangan untuk mengembalikan deposito tersebut,” imbuh Prastowo.

Meskipun demikian, pembayaran deposito tersebut bukan disebabkan negara punya kewajiban kontraktual kepada CMNP. Hakim berpendapat bahwa Negara bertanggung jawab atas gagalnya Bank Yama mengembalikan deposito CMNP.

Dengan demikian Negara dihukum membayar dari APBN untuk mengembalikan deposito CMNP yg disimpan di bank yang juga dimiliki pemilik CMNP. Permohonan pembayaran sudah direspons oleh Biro Advokasi Kemenkeu kepada pengacara yang ditunjuk oleh CMNP maupun kepada pihak-pihak lain yang mengatasnamakan CMNP.(Sumber)