News  

Lion Air Sering Delay Lama, Penumpang: Hanya Dikasih Nasi dan Nugget 2 Batang

Salah satu maskapai besar di Indonesia, Lion Air Group sering kali mengalami keterlambatan penerbangan alias delay. Ini kemudian membuat masyarakat menjulukinya sebagai “Raja Delay”.

Adhy, salah satu penumpang pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT 963 mengungkapkan, pesawat yang ditumpanginya mengalami delay selama 150 menit atau 2,5 jam.

Dia mengaku tak ada permintaan maaf dari Lion Air mengenai keterlambatan penerbangan. Bahkan, dia hanya diberi kompensasi berupa nasi putih ditambah nugget stick 2 buah.

“Baru kejadian minggu lalu dengan pesawat JT 963 delay lebih dari 150 menit alias dua setengah jam. Nggak ada permintaan maaf formal, cuma basa-basi doang dikasih kompensasi makanan yang nggak banget nasi putih plus nugget stick 2 batang, dan tempe entah diapain ya nggak banget bentuknya,” kata Adhy kepada kumparan, Jumat (9/6).

“Mbok ya kalau nggak mau kasih kompensasi mending nggak usah kasih. Atau kasih nasi goreng plus telor mungkin lebih manusiawi atau saya yang ketinggian berekspektasi ke Lion Air?,” imbuhnya.

Tak hanya dialami Adhy, pengalaman delay bersama Lion Air juga dialami Anisa. Dalam perjalanan Jakarta-Padang, pesawat yang dinaiki Anisa mengalami delay 2 jam. Parahnya, Anisa hanya diberikan kompensasi berupa makanan ringan dan air mineral.

“Nggak ada permintaan maaf, cuma dikasih snack kue gitu sama air mineral,” ungkap Anisa.
Delay 3 jam pernah dirasakan Van. Dia mengaku hanya diberikan biskuit dan air gelas sebagai kompensasi.

“Pernah saat itu jadwal penerbangan tertulis 10.15 WIB. Eh berangkat jam 13.30 WIB. Mantap gak tuh kompensasi biskuit sama air gelas doang,” keluh Van.

Di sisi lain, Rahma seorang pegawai pemerintahan mengaku sudah enam tahun tidak pernah menggunakan jasa penerbangan Lion Air. Salah satu penyebabnya tentu saja delay.

“Bikin kesel mulu, nggak pernah nggak delay. (Lion) sekarang tambah parah, dalam undang-undang penerbangan, delay satu jam saja sudah harus diberi kompensasi sampai ke jam-jam selanjutnya. Aku pernah delay hampir 3 jam cuma dapat snack,” terang Rahma.

Kompensasi Pesawat Delay
Lantas, seperti apa kompensasi yang sesuai? Berikut kumparan rangkum kompensasi yang harus diberikan maskapai ketika pesawat delay berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 89 Tahun 2015.

Pasal 2 Permenhub No 89 Tahun 2015 menyebutkan keterlambatan terbagi menjadi 3 kategori yakni keterlambatan penerbangan (flight delayed), tidak terangkutnya penumpang dengan alasan kapasitas pesawat udara (denied boarding passenger), dan pembatalan penerbangan (cancelation of flight).

“Keterlambatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dihitung berdasarkan perbedaan waktu antara waktu keberangkatan atau kedatangan yang dijadwalkan dengan realisasi waktu keberangkatan atau kedatangan yaitu pada saat pesawat block off meninggalkan tempat parkir pesawat (apron) atau pada saat pesawat block on dan parkir di apron bandara tujuan,” tulis beleid tersebut.

Lebih lanjut, aturan tersebut juga mengatur tentang mekanisme pemberian kompensasi. Berikut kompensasi pesawat delay yang harus diberikan maskapai untuk penumpang:

Delay 30-60 menit kompensasi berupa pemberian minuman ringan

Delay 61-120 menit kompensasi berupa minuman dan makanan ringan

Delay 121-180 menit kompensasi berupa minuman dan makanan berat

Delay 181-240 menit kompensasi berupa makanan dan minuman ringan, ditambah makanan berat

Delay lebih dari 240 menit kompensasi berupa uang ganti rugi senilai Rp 300.000.

Ganti rugi bisa diberikan dalam bentuk uang tunai atau voucher yang dapat diuangkan atau melalui transfer rekening selambat-lambatnya 3×24 jam sejak keterlambatan dan pembatalan penerbangan terjadi.

Jika maskapai melakukan pembatalan penerbangan, maka penumpang mendapatkan kompensasi berupa penawaran dua alternatif yakni pengembalian dana secara penuh tiket yang sudah dibeli (refund) atau pengalihan ke penerbangan berikutnya.

“Pemberian kompensasi, harus dilakukan secara aktif oleh petugas setingkat General Manager, Station Manager, staf lainnya atau pihak yang ditunjuk yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha angkutan udara niaga berjadwal,” tulis aturan tersebut.(Sumber)