Tanggapi Putusan MK Soal Sistem Pemilu, KH. Deding Ishak: Preseden Baik Bagi Hukum di Indonesia

Fungsionaris DPP Partai Golkar, KH. Deding Ishak memberi apresiasi kepada Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memutuskan untuk menolak seluruhnya gugatan pemohon terhadap Judicial Review (JR) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Putusan MK ini sekaligus menganulir keinginan pemohon agar diterapkan sistem Proporsional Tertutup di Pemilu 2024. Deding Ishak memandang hal ini sebagai putusan terbaik yang melegakan bagi seluruh pihak.

“Saya mengapresiasi putusan MK yang menolak permohonan pemohon terkait Pemilu, yang berarti tetap berlaku sistem Proporsional Terbuka di Pemilu 2024. Hal ini menunjukkan kebijaksanaan dan kearifan para Hakim MK dalam memutuskan perkara,” ujar KH. Deding Ishak kepada redaksi Golkarpedia.com melalui keterangan tertulis pada Jumat (16/06).

Lanjut pria bernama lengkap Deding Ishak Ibnu Sudja ini, putusan Hakim MK terhadap sistem Pemilu juga menjadi preseden baik untuk hukum di Indonesia. Menurutnya, keadilan masih mendapatkan tempat dan kedudukan tertinggi di negara ini. Hakim MK bagi KH. Deding Ishak telah bersedia mendengar aspirasi masyarakat, pandangan para pakar serta sikap subjek politik seperti Fraksi di DPR RI dan partai-partai politik.

“Putusan soal sistem Pemilu Terbuka ini adalah kemenangan besar bagi demokrasi Indonesia. Sistem Pemilu Terbuka yang digagas Partai Golkar pasca reformasi, kini masih menjadi pilar utama demokrasi di negeri kita. Saat ada yang mencoba menggoyahkan pilar ini, sekali lagi Partai Golkar ada di garda terdepan untuk menyelamatkannya,” urai Ketua Umum DPP MDI periode 2006-2009 ini.

Tak lupa, dalam kesempatan ini KH. Deding Ishak juga memuji figur Ketua Umum DPP Partai Golkar, Airlangga Hartarto yang telah dengan sigap mengorganisir seluruh kekuatan politik tanah air dengan menggelar pertemuan bersama ketua umum 8 partai politik untuk menolak penerapan sistem Pemilu Proporsional Tertutup.

“Pak Airlangga Hartarto juga menginstruksikan Fraksi Partai Golkar di DPR RI untuk membuat pernyataan serupa. Ini gerakan politik yang spontan, efektif dan cerdas menurut saya. Jelas, pada akhirnya ketika sidang putusan telah usai, ini menjadi kredit poin untuk Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto,” puji KH. Deding Ishak yang bakal maju sebagai Caleg DPR RI dari Partai Golkar di Dapil Jabar IX (Kabupaten Subang, Majalengka dan Sumedang).

Untuk KH. Deding Ishak, Airlangga Hartarto berhasil menunjukkan kualitas kepemimpinan yang mumpuni dalam membangun komunikasi lintas partai. Tentu itu bukanlah suatu pekerjaan yang mudah. Terlebih di dunia politik, saat berbagai elemen memiliki kepentingannya masing-masing.

“Ketua Umum Airlangga Hartarto justru berhasil meyakinkan partai lain untuk bersama-sama dengan Partai Golkar menolak sistem Pemilu Proporsional Tertutup. Kesepakatan 8 Parpol tersebut tak bisa dipungkiri turut menjadi pertimbangan penting para Hakim MK dalam mengambil keputusan,” terang pemilik gelar Doktor Ilmu Kebijakan Publik Unpad ini.

Terakhir KH. Deding Ishak turut menyampaikan pesan kepada segenap fungsionaris yang akan berkontestasi politik agar ikut mensyukuri putusan MK soal Sistem Pemilu ini. Cara terbaik bersyukur bagi KH. Deding Ishak adalah dengan rajin turun ke masyarakat, mengenalkan diri dan sosialisasikan Partai Golkar. Sistem Pemilu Proporsional Terbuka telah membuka ruang itu agar masyarakat semakin dekat dengan para perwakilannya di legislatif.

“Kita patut bersyukur dengan putusan penerapan sistem Pemilu Proporsional Terbuka ini. Kita harus manfaatkan semaksimal mungkin dengan cara rajin turun ke masyarakat, sapa mereka dan buat masyarakat jatuh hati pada Partai Golkar. Dengan begitu, saya yakin Partai Golkar bisa menangkan Pemilu 2024,” pungkas KH. Deding Ishak mengakhiri pernyataannya. (Golkarpedia)