News  

6 Fraksi Usul Masa Jabatan Kades 9 Tahun dan Maksimal 2 Periode, Ini Penjelasan Baleg DPR

Enam fraksi di DPR RI telah mengusulkan masa jabatan kepala desa diubah menjadi 9 tahun dengan maksimal kepemimpinan 2 periode. Usulan ini disampaikan dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR yang tengah menyusun draf revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ketua Baleg DPR RI Supratman, Andi Agtas menjelaskan, perpanjangan masa jabatan Kades itu dibatasi hanya dua periode. Hanya saja, setiap periodenya diusulkan untuk ditambah.

“Kan kalau sekarang 6 tahun 1 periode, boleh 3 periode. Itu kan 18 tahun. Nah sekarang (diusulkan) jadi 9 tahun, hanya boleh 2 kali. Jadi tetap 18 tahun juga,” ujar Supratman kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/6).

Politikus Gerindra itu menyebut salah satu alasan kenapa periodisasi Kades diusulkan untuk ditambah menjadi 9 tahun, yakni panasnya suhu politik setiap pemilihan Kades bisa mengarah pada gangguan stabilitas desa.

“Kami melihat bahwa saat ini gesekan-gesekan akibat Pilkades kan cukup menimbulkan masalah, sehingga stabilitas untuk pertumbuhan desa itu kami anggap kemungkinan besar bisa terganggu,” tuturnya.

“Nah karena itu kita ubah. Enggak ada masalah,” tandasnya.(Sumber)