News  

Lagi-Lagi Kasus di KPK, Ada Oknum Pegawai ‘Nilep’ Yang Dinas Rp.550 Juta

Bobrok di internal KPK kembali muncul. Kali ini, ada pegawai KPK yang diduga melakukan korupsi. Bahkan nilainya hingga ratusan juta rupiah.

Sekjen KPK Cahya H Harefa mengatakan, dugaan korupsi ini dilakukan di lingkup kerja bidang administrasi. Dilakukan oleh seorang pegawai KPK yang bertugas di bagian tersebut.

Awalnya, dugaan tindak korupsi ini diketahui dan diungkapkan oleh atasan di tim kerjanya. Belum disebutkan identitas pegawai KPK tersebut.

“Dengan keluhan, adanya proses administrasi berlarut-larut dan adanya pemotongan uang perjalanan dinas yang dilakukan oknum tersebut kepada pegawai KPK yang melaksanakan tugas perjalanan dinas,” kata Cahya dalam konferensi pers, Selasa (27/6).

Atasannya tersebut kemudian melaporkan adanya dugaan fraud kepada Inspektorat Jenderal KPK sebagai pelaksana fungsi pengawasan internal.

Inspektorat kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan dan perhitungan dugaan kerugian negara akibat ulah oknum tersebut.

“Perhitungan dugaan kerugian negara dengan nilai awal sejumlah Rp 550 juta dalam kurun waktu tahun 2021 dan 2022,” kata Cahya.

Sebagai tindak lanjut, pegawai KPK tersebut pun dilaporkan ke Kedeputian Penindakan. Hal tersebut untuk diusut dugaan korupsinya. Secara paralel, juga dilaporkan ke Dewas KPK untuk diusut pelanggaran etiknya.

“Bersamaan dengan proses tersebut oknum dimaksud telah dibebastugaskan untuk mempermudah proses pemeriksaannya,” kata Cahya.

Beberapa waktu terakhir ini, KPK sedang disoroti karena kasus di internal. Mulai dari petugas rutan yang melecehkan istri tahanan hingga adanya pungli di Rutan KPK yang nilainya hingga Rp 4 miliar.(Sumber)