News  

Indikator Politik dan Poltracking Diduga Terima Aliran Korupsi Ben Brahim Rp. 600 Juta

Aliran uang korupsi Bupati Kapuas periode 2013-2018 dan 2018-2023, Ben Brahim S Bahat (BBSB), yang diduga untuk biaya polling survei melalui Indikator Politik Indonesia dan Poltracking Indonesia mencapai Rp 600 juta.

Sumber Kantor Berita Politik RMOL menyebutkan, masing-masing lembaga survei menerima uang sekitar Rp300 juta sebagai pembayaran untuk polling survei.

Sumber itu mengatakan, uang Rp600 juta itu berasal dari para kepala dinas di Pemkab Kapuas, dengan cara patungan dari pos anggaran masing-masing SKPD, atas perintah Ben Brahim dan istrinya, Ary Egahni, yang juga tersangka dugaan korupsi pemotongan anggaran, seolah-olah utang, disertai penerimaan suap.

Uang itu diduga diberikan dengan tujuan agar elektabilitas Ben Brahim dan istrinya menjadi baik, dan selanjutnya dipilih masyarakat pada Pilbup Kapuas, Pilgub Kalteng, dan Pileg DPR RI.

Seperti diberitakan, Senin (26/6), KPK telah memeriksa Direktur Keuangan PT Indikator Politik Indonesia, Fauny Hidayat.

Dia didalami soal aliran uang korupsi yang dipergunakan untuk biaya polling survei pencalonan Ben Brahim sebagai kepala daerah, maupun pencalonan anggota legislatif untuk Ary Egahni.

KPK juga memanggil Erma Yusriani, Direktur Keuangan PT Poltracking Indonesia, sebagai saksi. Akan tetapi KPK belum mengungkapkan apakah saksi Erma hadir atau tidak, termasuk materi apa yang didalami.(Sumber)