News  

Dihargai Rp.400 Juta, Suara PPP Di Pamekasan Diduga Dialihkan Ke Nasdem

Skandal jual beli suara Pileg 2019 diduga terjadi di Kabupaten Pamekasan, Madura. Dugaan itu muncul setelah beredar rekaman percakapan tentang upaya pengalihan suara PPP ke Partai NasDem dengan banderol Rp400 juta di Dapil I Pamekasan.

Demikian dilaporkan laman CNNIndonesia.com, yang sebelumnya telah meminta klarifkasi ke pihak NasDem, PPP, Bawaslu, hingga KPU mengenai hal ini. Semua pihak menjawab dengan normatif.

Rekaman suara berdurasi 9.41 menit viral di media sosial whatsApp, facebook, dan youtube. Isi percakapan rekaman tersebut diduga disampaikan oleh penyelanggara pemilu di wilayah Kabupaten Pamekasan sebut saja ‘Raden’ dengan timses partai politik.

Mereka berbicara soal transaksi dugaan pengalihan suara PPP ke Partai Nasdem seharga Rp400 juta di Dapil I Pamekasan. Ada beberapa pihak penyelenggara pemilu yang disebut ikut menerima uang. Di antaranya Rendra dkk, Arif, Zei, Johan, dan Hosni.

Arif, Zai, dan Johan berstatus sebagai penyelenggara pemilu yang dipastikan sudah mendapat jatah uang. Akan tetapi kepastian dugaan transaksional ini berada di tangan Hosni.

Penyelanggara pemilu tersebut juga mebawa-bawa nama petinggi parpol, seperti Sekretaris DPC Nasdem Pamekasan Ribut Herwindo, Caleg DPRD Kota/Kabupaten dari Nasdem Wardatus Sarifah, Caleg DPRD Provinsi dari Partai Demokrat Iskandar, dan Caleg DPR RI dari PPP Achmad Baidowi.

Dalam pernyataannya, uang Rp400 juta diduga dikondisikan oleh Ribut Herwindo untuk menyogok PPK. Sasarannya suara PPP yang sudah nyata mendapat dua kursi. Tujuan ini dilakukan untuk memperkuat suara partai besutan Surya Paloh agar kembali mendapat kursi dewan.

“Intinya PPK rea la masok pesse dari Nasdem Rp 400 juta. Mun la pade melo nyaman. (Intinya PPK Kota Pamekasan sudah menerima uang Rp 400 juta dari Partai Nasdem. Kalau sudah menerima, itu nyaman),” kata Raden dalam rekaman suara.

Alasan Raden membongkar indikasi soal pengondisian uang lantaran pihaknya sepeserpun tidak dapat bagian. Ia hanya menerima jatah uang Rp3 juta dari DPD RI. Kemudian pengondisian suara di tiap TPS. Dukungan caleg RI, ia hanya menitip suara PPP DPR RI Ahcmad Baidowi.

Timses caleg yang menjadi lawan bicara Raden ngotot menanyakan kevalidan informasi tersebut. Dia menyatakan bakal mendalami pengakuan Raden dengan menyiapkan laporan dugaan indikasi kecurangan tersebut ke pihak berwenang.

Ribut Herwindo saat dikonfirmasi mengaku kaget mendengar isi percakapan rekaman. Dia menduga percakapan itu dilakukan oleh kelompok pihak yang iseng ingin membuat sensasi dan merugikan pihaknya.

Ribut meminta pihak-pihak yang terlibat dalam percakapan tersebut memberi klarifikasi ke publik secara terbuka sebelum pihaknya menggugat lewat jalur hukum.

“Sebagai jalan tengahnya, kami beri kesempatan kepada yang bicara di rekaman itu untuk mengklarifilasi ke media, sebelum kami bertindak ke jalur hukum,” kata Ribut dikutip dari CNNIndonesia.com, Kamis (2/5).

Ribut mengatakan rekaman suara yang beredar tersebut tidak hanya merugikan instansi partainya, namun pribadi Ribut juga ikut tercemar.

Sementara Sekretaris DPC PPP Pamekasan Wazirul Jihad tak mau merespons dugaan skandal tersebut secara mendalam.

“Kami fokus mengawal suara PPP, soal rekaman disilakan sampaikan ke pengawas pemilu,” tutur Wazirul.

Komisioner Bawaslu Pamekasan Hanafi memastikan ada sanksi pidana yang bakal menjerat para pelaku skandal jual beli suara sebagaimana disinggung dalam rekaman. Dengan catatan, kata Hanafi, transaksional politik itu benar-benar dilakukan.

“Sudah masyarakat yang melaporkan soal pengalihan suara itu. Namun masih belum bisa ditindak, kami masih sibuk dengan perekapan. Tunggu ini selesai dulu,” kata Hanafi.

Hal senada juga disampaikan Ketua KPU Pamekasan Moh Hamzah. Menurutnya jika memang terbukti ada transaksional politik, hal tersebut bisa diproses sesuai dengan ketentuan.

Dia mempersilakan kepada masyarakat, tmses maupun partai yang merasa dirugikan untuk melaporkan dugaan kasus tersebut ke KPU-Bawaslu Pamekasan.

Publik Kota Pamekasan menegarai PPK setempat telah memanipulasi suara PPP. Jatah untuk mendapat dua kursi, tertangkal menjadi satu kursi. Data form C1 tidak terekap di form DA1. Suara PPP tergerus hilang dan teralih ke parpol lain.

DPC PPP Pamekasan akhirnya bertindak mendatangi Kantor PPK dengan membawa sejumlah massa simpatisan partai. Peristiwa ini terjadi berulang kali. Bahkan Bawaslu Pamekasan ikut didesak untuk mengoptimalkan peran dan tugas kerjanya sebagai pengawas pemilu. [cnnindonesia]