News  

Kejaksaan Tangkap Dirut Lawu Agung Mining Terkait Korupsi Tambang, Kerugian Rp.5,7 Triliun

Kejaksaan menangkap Ofan Sofwan (OS), selaku Direktur Utama (Dirut) PT Lawu Agung Mining terkait kasus korupsi tambang. Kerugian negara disebut mencapai Rp5,7 triliun.

“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dengan di-back up Tim Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, berhasil mengamankan OS selaku Direktur Utama PT Lawu Agung Mining,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (12/7/2023).

Menurut Ketut, penangkapan Ofan Sofwan dilakukan di Gedung Lawu Tamansari, Jakarta Barat. Dia diamankan lantaran mangkir dua kali pemeriksaan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

“OS merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pertambangan di Blok Mandiodo Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp5,7 triliun berdasarkan penghitungan sementara auditor,” jelas Ketut.

Setelah ditangkap, Ofan Sofwan langsung dibawa ke Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Jakarta Selatan, untuk kemudian dilakukan pemeriksaan.

“Tersangka dititipkan sementara di rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan dalam waktu dekat akan dibawa ke rutan Kendari guna proses penyidikan,” kata Ketut.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menetapkan Direktur PT Lawu Agung Mining bernama Opan Sopwan menjadi tersangka baru kasus korupsi penjualan ore nikel di lahan PT Antam Konawe Utara.

Penetapan ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Patris Yusrian Jaya, Kamis (22/6/2023).


Opan Sopwan Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Penjualan Ore Nikel di Lahan PT Antam Konawe Utara

Sebelumnya, Kejati menahan pelaksana lapangan PT Lawu berinisial GL, Selasa (20/6/2023) malam. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dua pekan sebelumnya bersama dua pimpinan perusahaan lainnya.

“Jadi, sampai hari ini tersangka sudah 4 orang, besok kami panggil 2 orang lagi tersangka untuk diperiksa,” ujar Patris Yusran, Kamis (22/6/2023).

Dua orang tersangka lain yakni, Direktur PT Kabaena Kromit Pratama berinsial AA dan General Manager PT Antam berinsial HA. Keduanya belum dilakukan penahanan. Kata Kajati, terserah penyidik apakah akan menahan atau tidak.

Kata dia, tersangka berinisial OPN selaku Direktur PT Lawu Agung Mining punya peran penting. OPN menjadi pihak yang menandatangani kerja sama antara perusahaan dan PT Antam.

“Dia juga menentukan klausul termasuk merekrut beberapa perusahaan sebagai mitra PT Lawu,” ujar Patris.

Perusahaan mitra ini diketahui bekerja sama di lahan PT Antam sejak 2021 sampai 2023. Diketahui, ada 39 perusahaan mitra yang sempat bekerja sama dengan PT Lawu untuk mengeruk nikel di lahan PT Antam.

Perusahaan sebanyak itu saat ini sudah masuk dalam data dan daftar panggil Kejati untuk diperiksa. Mereka diduga mengetahui proses produksi dan penjualan nikel bermasalah di lahan PT Antam Konawe Utara.(Sumber)