News  

Waspada Jika Ada Yang Ngaku Salah Transfer, Segera Lakukan Ini!

Modus penipuan berkedok salah transfer semakin marak. Masyarakat diminta waspada jika mendapatkan transfer uang yang tak terduga dan tidak diketahui asalnya, apalagi jika nominalnya sangat besar.

Sebab, saat ini sedang viral di media sosial masyarakat mengeluhkan modus penipuan online, di mana pelaku mengaku salah transfer uang namun ternyata uang tersebut adalah hasil pinjaman online atau pinjol.
Akun Twitter @SoundOfYogi menulis cuitan soal rekannya yang tiba-tiba mendapat transfer nyasar sebesar Rp 20 juta.

“Temen gue dapet transferan dari antah berantah sebesar Rp 20 juta. Lalu dia dapet Whatsapp bahwa ada seseorang ‘salah transfer’. Untung dia nggak bego, langsung lapor polisi, karena curiga ini penipuan. Ternyata bener, ada orang udah nyolong data dia, apply ke pinjol pake data dia,” tulisnya sebagaimana dikutip kumparan, Jumat (14/7).

Cuitan tersebut cukup ramai dikomentari oleh warganet, termasuk akun lain yang mengaku juga pernah mengalami modus penipuan yang sama.

“Bener nih. gue pernah dapet Rp 8 juta entah dari mana, setelah itu ada yang telfonin gue terus (gue jarang angkat telepon dari nomer HP yang ga gue save), langsung call bank bilang ada salah transfer, duitnya di-block dan ditarik sama bank dan dapet surat dari bank buat pernyataan, aman,” tulis @essmiradam.

Lakukan Ini Jika Ada Salah Transfer

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai pihak-pihak yang mengatasnamakan bank, instansi tertentu, atau nasabah tertentu.

“Dalam rangka mengantisipasi kehilangan dana akibat tindak kejahatan dengan modus salah transfer dan/atau penyalahgunaan data pribadi untuk pinjol, OJK mengimbau kepada masyarakat agar memahami pentingnya menjaga data pribadi,” kata Dian saat dihubungi kumparan, Jumat (14/7).

Apabila ada pihak yang menghubungi dan mengaku salah transfer, kata Dian, sebaiknya nasabah melakukan cek mutasi rekening terlebih dahulu melalui berbagai channel yang resmi, misalnya ke kantor cabang bank, mobile banking, internet banking, atau ATM termasuk memeriksa sumber dananya.

“Jika ada yang mencurigakan, sebaiknya tidak serta-merta memenuhi permintaan penelpon tetapi bisa lapor kepada bank dan penegak hukum (polisi),” ujarnya.

OJK telah mewajibkan bank menerapkan manajemen risiko dan pengendalian untuk memitigasi risiko penyalahgunaan sistem oleh pihak yang tidak berwenang. OJK juga meminta seluruh bank melakukan edukasi kepada nasabah agar memahami produk dan layanan perbankan.

“Nasabah senantiasa menjaga kerahasiaan data pribadi, dan selalu waspada dalam menyikapi pihak-pihak yang mengatasnamakan bank atau instansi tertentu,” ujarnya.(Sumber)