News  

10 Jam Diperiksa KPK, Menhub Budi Karya Dicecar Terkait Pengawasan Proyek di DJKA

Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, dicecar soal pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta di Ditjen Perkeretaapian (DJKA).

Poin itu merupakan materi yang didalami KPK saat memeriksa Menhub dan Sekjen Kemenhub, Novie Riyanto.

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis pagi (27/7), mengatakan, kedua saksi itu didalami pengetahuannya terkait mekanisme internal Kemenhub dalam pelaksanaan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta di DJKA.

Seperti diketahui, Menhub Budi telah menjalani pemeriksaan selama 10 jam, namun bungkam saat ditanya soal dugaan penerimaan uang maupun perkenalannya dengan pengusaha bernama Muhammad Suryo yang namanya disebut menerima uang Rp9,5 miliar sebagai sleeping fee.

KPK secara resmi mengumumkan 10 orang dari 25 orang yang terjaring tangkap tangan sebagai tersangka, Kamis (13/4). Dalam tangkap tangan itu, KPK mengamankan barang bukti senilai Rp2,823 miliar.

Sebagai pihak pemberi, Dion Renato Sugiarto (Direktur PT Istana Putra Agung/IPA), Muchamad Hikmat (Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma/DF), Yoseph Ibrahim (Direktur PT KA Manajemen Properti), dan Parjono (VP PT KA Manajemen Properti).

Sedang pihak penerima adalah Harno Trimadi (Direktur Prasarana Perkeretaapian), Bernard Hasibuan (PPK BTP Jabagteng), Putu Sumarjaya (Kepala BTP Jabagteng), Achmad Affandi (PPK BPKA Sulsel), Fadliansyah (PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian), dan Syntho Pirjani Hutabarat (PPK BTP Jabagbar).

Yoseph dan Parjono telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (3/7). Keduanya didakwa memberikan uang Rp1,125 miliar kepada Harno Trimadi selaku Direktur Prasarana DJKA, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Fadliansyah, PPK 4 di Direktorat Prasarana Perkeretaapian, Kemenhub.

Sedangkan Dion Renato Sugiarto sudah menjalani sidang dakwaan di PN Tipikor Semarang, Senin (3/7). Dia didakwa memberikan uang Rp18,95 miliar kepada Putu Sumarjaya dan Bernard Hasibuan.(Sumber)