News  

Bareskrim Ancam Shutdown 191 Ribu Ponsel IMEI Ilegal, Mayoritas iPhone

Bareskrim Polri mengungkap kasus pendaftaran international mobile equipment identity (IMEI) ilegal yang melibatkan oknum ASN Kemenperin dan Ditjen Bea Cukai.

Total, ada 191.995 ponsel yang IMEI-nya didaftarkan secara ilegal.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, mayoritas ponsel yang didaftarkan secara ilegal itu bermerek iPhone.

“Dari 191 ribu handphone ini mayoritas iPhone, sejumlah 176.874,” ujar Vivid dalam jumpa pers, Jumat (28/7).

Menurut Vivid, nantinya, seluruh ponsel yang didaftarkan menggunakan IMEI ilegal itu akan dimatikan, termasuk yang bermerek iPhone.

“Yang jelas nanti ke depan kami akan melakukan shutdown terhadap 191 ribu handphone ini,” tutur Vivid.
Shutdown yang dimaksud yakni handphone itu tidak akan bisa digunakan alias terkunci. Termasuk tidak bisa menangkap sinyal.

Dalam perkara ini, sebanyak 6 orang jadi tersangka, 2 di antaranya merupakan oknum ASN Kemenperin dan Ditjen Bea Cukai.

Para pelaku disebut melakukan tindak pidana berupa pendaftaran IMEI ilegal pada aplikasi Centralized Equipment Identity Register (CEIR). Hal ini dilakukan dalam periode 10-20 Oktober 2022.

Aplikasi CEIR ini digunakan untuk mengaktifkan IMEI dan hanya bisa diakses oleh Kemenperin.
Akibatnya perkara ini, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp 353 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 46 Ayat 1, Pasal 30 Ayat 1, Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 1, Pasal 51 Ayat 1 Juncto Pasal 35 UU ITE.(Sumber)