News  

Tidak Gratis! ASN Yang Pindah ke IKN Nusantara Harus Bayar Sewa Rusun

Pembangunan rumah susun (rusun) di IKN Nusantara untuk ASN rencananya akan dimulai tahun ini. Direktur Jenderal Perumahan Iwan Suprijanto menjelaskan, seperti rumah dinas pada umumnya, rusun bagi ASN di IKN juga disewakan.

“Masuk rumah dinas bukan gratis. Rumah dinas kan ada mekanismenya. Seperti sewa tapi murah,” kata Iwan saat ditemui di Kantor PUPR Jakarta, Rabu (9/8).

Pengelolaan rusun yang terbangun nanti akan dikelola oleh Kementerian Sekretariat Negara, sementara PUPR hanya bertugas membangunnya. Sehingga nantinya tarif sewa akan ditentukan oleh Kementerian Sekretariat Negara.

Iwan memastikan ketika ASN pindah ke IKN, rusun tersebut sudah siap dan layak ditempati.
“Itu berlaku sebagai rumah negara. Saya tinggal di rumah negara tetap ada bayar negara, walaupun cuma Rp 100 ribu tapi ada biaya sewa yang ditetapkan negara. Enggak besar,” kata Iwan.

Adapun sederet fasilitas yang diberikan negara untuk ASN di IKN yakni pertama fasilitas rumah dinas. Kemudian pemberian tunjangan kemahalan, hingga biaya pindah sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, adanya flexible facility arrangement atau fasilitas yang menyesuaikan kebutuhan tiap ASN.

Sementara, Deputi Bidang Politik Hukum, Pertahanan dan Keamanan Bappenas Slamet Soedarsono juga telah membeberkan fasilitas senada dalam diskusi terkait IKN yang digelar Kementerian Sekretariat Negara.

Slamet merinci adanya perbedaan fasilitas perumahan yang diberikan menyesuaikan golongan PNS yang bersangkutan.

Abdi negara selevel menteri, kepala lembaga, pejabat negara, hingga eselon I mendapatkan fasilitas tipe rumah tapak. Dengan rincian menteri dan kepala negara mendapatkan rumah tapak seluas 580 meter persegi, kemudian pejabat negara 490 meter persegi, dan pejabat eselon I seluas 390 meter persegi.

Sementara pejabat eselon II, eselon III hingga jabatan fungsional mendapatkan rumah susun. Dengan rincian pejabat eselon II mendapatkan jatah seluas 290 meter persegi, eselon III 190 meter persegi, serta jabatan fungsional 98 meter persegi.(Sumber)