News  

Kejaksaan Jerat Eks Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin Tersangka Korupsi IUP Antam Rp.5,7 Triliun

Kejaksaan menetapkan eks Direktur Jenderal Minerba, Ridwan Djamaluddin, sebagai tersangka. Ridwan langsung ditahan penyidik usai pemeriksaan.

Pantauan kumparan di Kejaksaan Agung (Kejagung), eks Pj Gubernur Babel itu keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung mengenakan rompi tahanan.

Selain berompi pink, tangan Ridwan juga diborgol dan langsung digiring ke mobil tahanan.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, Ridwan dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang diusut oleh Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Terkait dengan perkara di Kejati Sultra yang sampai saat ini sudah tetapkan tersangka 10. Yang hari ini kita tetapkan 2 tersangka, atas nama RJ (Ridwan) yaitu mantan Dirjen Minerba di ESDM. Kedua, atas nama HJ selaku Subkoordinasi RAAB Kementerian ESDM,” ucap Ketut dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (9/8).

Ketut belum membeberkan konstruksi kasus tersebut. Dia hanya mengungkap kasus itu merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.

“Peran yang bersangkutan adalah memberikan suatu kebijakan yang terkait dengan blok Mandiodo, yang menyebabkan kerugian negara seluruhnya Rp 5,7 triliun,” kata Ketut.

Meski Ketut belum mengungkapkan konstruksi kasus ini, berkaca dari tersangka sebelumnya yakni SM dan EVT, kasus ini diduga dikorupsi dalam proses perencanaan. Kedua tersangka itu adalah:

SM selaku Kepala Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Dia juga mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

EVT selaku Evaluator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
SM dan EVT diduga memproses penerbitan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2022 sebesar 1,5 juta metrik ton ore nikel milik PT. Kabaena Kromit Pratama dan beberapa juta metrik ton ore nikel pada perusahaan lain di sekitar blok Mandiodo tanpa melakukan evaluasi dan verifikasi sesuai ketentuan.

Padahal, perusahaan tersebut tidak mempunyai deposit/cadangan nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangan tersebut.

“Sehingga dokumen RKAB tersebut (dokumen terbang) dijual kepada PT Lawu Agung Mining yang melakukan penambangan di wilayah IUP PT Antam, seolah-olah nikel tersebut berasal dari PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lain yang mengakibatkan kekayaan negara berupa ori nikel milik negara cq PT Antam dijual dan dinikmati hasilnya oleh pemilik PT Lawu Agung Mining, PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa pihak lain,” kata Ketut, Senin (24/7).

Berikut tersangka lain yang sudah terlebih dahulu dijerat:

Pemilik PT Kara Nusantara Investama Windu Aji Sutanto.
HW selaku General Manajer PT Antam UPBN Konawe Utara;
AA selaku Direktur PT Kabaena Kromit Pratama;
OS selaku Direktur PT LAM; dan
GAS selaku Pelaksana Lapangan PT LAM.
Kasus ini diusut oleh Kejati Sultra.

(Sumber)