News  

Novel Baswedan: Selama Firli Bahuri Pimpin KPK, Harun Masiku Takkan Ditangkap

Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan pesimis Harun Masiku akan ditangkap selama KPK masih dipimpin Firli Bahuri. Keyakinan Novel itu didasarkan pada tindakan Firli Bahuri dalam merespons isu keberadaan sang buron.

Sudah tiga tahun lebih Harun Masiku buron dan belum juga berhasil ditangkap KPK. Padahal, eks Caleg PDIP itu berada di Indonesia, berdasarkan pernyataan dari Kadivhubinter Polri Irjen Krishna Murti.

“Saya yakin, selama Firli Bahuri menjadi Pimpinan KPK, Harun Masiku tidak akan ditangkap,” kata Novel saat dihubungi, Rabu (9/8).

Keyakinan tersebut diungkapkan berdasarkan pengalamannya sebelum didepak dari KPK lewat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada 2021 yang disebut bermasalah oleh Komnas HAM dan Ombudsman RI. Selama di KPK, Novel mengaku tak pernah melihat adanya dorongan dari Firli Bahuri dkk untuk menangkap Harun Masiku.

Firli Bahuri justru malah menyingkirkan beberapa pegawai KPK yang menangani langsung pencarian Harun Masiku. Belakangan, ini juga disebut jadi penyebab hingga saat ini Harun Masiku masih berkeliaran bebas.

“Sejak awal petugas KPK diganggu saat OTT [kasus terkait Harun Masiku], pimpinan tidak pernah mendorong untuk dilakukan penangkapan. Tim pencarian HM [Harun Masiku] sebagian besar disingkirkan,” kata Novel.

Keyakinan lain yang membuat Novel pesimis Harun Masiku bisa diringkus adalah pernyataan KPK yang menyebut yang bersangkutan ada di luar negeri. Padahal ternyata masih di dalam negeri.

“KPK sampaikan HM di luar negeri, padahal sejak awal kami yakin di Indonesia dan diperkuat oleh Kadivhubinter Polri,” pungkas Novel.

Harun Masiku dikabarkan masih bersembunyi di dalam negeri sebagai disampaikan Kadivhubinter Polri beberapa hari lalu. Namun hingga saat ini, belum ada tanda-tanda atau update dari KPK soal keberadaan Harun Masiku ini.
Tiga tahun buron, Harun Masiku masih bebas berkeliaran.

Harun Masiku mencuat usai OTT KPK terhadap Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU pada 8 Januari 2020. Ia dikabarkan berada di luar negeri pada saat itu.

Namun, terungkap belakangan bahwa ia berangkat ke Singapura pada 6 Januari 2020 lalu kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020. Ia berada di Indonesia pada saat OTT meski tidak ikut terjaring operasi senyap itu.

Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020. Dalam kasusnya, Harun Masiku diduga menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta.

Suap diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku sebagai anggota DPR dari F-PDIP menggantikan Riezky Aprilia melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).

Harun merupakan satu-satunya tersangka dalam kasus ini yang belum ditangkap dan disidangkan. Tersangka lainnya di kasus ini: Wahyu Setiawan, kader PDIP Saeful Bahri, dan eks caleg PDIP Agustiani Tio Fridellina sudah disidang dan perkaranya inkrah.

Harun Masiku sempat diisukan berada di Malaysia hingga Kamboja. Tapi setelah dicari tahu KPK dan Polri, hasilnya nihil.(Sumber)