Polisi dan sejumlah warga Dago Elos terlibat kericuhan, Senin malam (14/8). Kericuhan itu diduga dipicu adanya penolakan laporan warga pada polisi terkait dengan dugaan penipuan yang dilakukan seseorang yang mengklaim kepemilikan atas tanah warga.
Bagaimana awal mula kasus tanah di Dago Elos itu?
Kuasa Hukum dari Tim Advokasi Dago Elos, Zulkifli, mengatakan bahwa perkara tanah itu sudah dimulai sejak tahun 2016.
Ketika itu, 332 warga digugat oleh tiga orang bernama Heri Hermawan Muller, Dodi Rustendi Muller, dan Pipin Sanpedi Muller serta PT Dago Inti Graha. Tiga orang itu mengaku mewarisi tiga sertifikat eigendom vergonding (pembuktian kepemilikan tanah yang dibuat di era Hindia Belanda) dari kakeknya yakni George Hendrik Muller.
“Mereka menggugat 332 warga wilayah Dago Elos dengan alasan warga dianggap menduduki lahan yang dimiliki oleh George Hendrik Muller,” kata dia ketika ditemui di Dago Elos, Kota Bandung, pada Selasa (15/8).
Heri, Dodi, dan Pipin menggugat terkait masalah tanah yang ditempati warga Dago Elos dengan modal Surat Pernyataan Ahli Waris (PAW) dari Pengadilan Agama Cimahi. Kemudian, pada tahun 2014, keluar surat dari pengadilan agama yang menyatakan bahwa ketiganya adalah cicit dari George Hendrik Muller.
Selain itu, dalam surat itu juga ditegaskan bahwa George Hendrik Muller adalah kerabat dari Ratu Wilhelmina yang ditugaskan di Indonesia.
“George Hendrik Muller ini adalah dianggap sebagai warga negara Belanda yang memang dia yang menurut dokumen ahli warisnya dia dianggap sebagai orang yang ditugaskan langsung oleh Ratu Belanda ke Indonesia,” ucap dia.
Singkat cerita, gugatan akhirnya dilayangkan. Pada tingkat PN Bandung, PT Bandung, hingga kasasi di tingkat MA hasilnya dimenangkan oleh warga.
Namun begitu, pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) di MA warga kalah oleh penggugat.
“Pernah menang di tingkat kasasi, pada saat itu MA menganggap alas hak kepemilikan Belanda seharusnya didaftar terlebih dahulu, nah itu. Tapi kemudian tahun 2022 pihak Muller mengajukan PK dan alasannya dalam putusan tersebut kami rasa janggal, kami kembali dianggap tidak memenangkan perkara,” ucap dia.
Zulkifli dan warga belum memutuskan bakal kembali mengajukan PK ataukah tidak. Pihaknya terlebih dulu akan melaporkan ke polisi terkait dugaan kepalsuan dokumen yang dimiliki oleh Heri, Dodi, dan Pipin. Dia pun mengaku sudah mengantongi sejumlah bukti untuk membuktikan kepalsuan dokumen itu.
“Mereka mengaku keturunan Belanda, dan kerabat Ratu Belanda dan ditugaskan Ratu Belanda untuk ditugaskan di Indonesia padahal yang kita telusuri hal itu adalah suatu kebohongan,” kata Zulkifli.
Belakangan, laporan yang dilayangkan itu akhirnya ditolak oleh polisi dengan dalih belum adanya cukup bukti untuk diproses lebih lanjut. Penolakan laporan itulah yang akhirnya juga membuat warga menggelar aksi hingga berujung bentrok dengan polisi.(Sumber)