Anggota Fraksi PDIP DPR RI, Ismail Thomas Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Tambang

Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat Anggota DPR RI, Ismail Thomas, sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen. Dia langsung ditahan.

“IT Anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat periode 2006-2016, dalam penyidikan tindak pidana korupsi terkait dengan penerbitan dokumen perjanjian pertambangan PT Sendawar Jaya,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (15/8).

“Yang bersangkutan ditahan 20 hari ke depan, di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan,” sambungnya.

Ketut mengatakan, Ismail yang merupakan politikus PDIP itu diduga memalsukan dokumen-dokumen terkait perizinan pertambangan yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan. Diduga tersangka kasus ini tak hanya Ismail, sebab dia dijerat dengan pasal ‘bersama-sama’.

“Yang bersangkutan salah satu orang yang melakukan dan membuat dokumen palsu suatu perkara,” kata Ismail.

Ketut belum membeberkan lebih jauh soal kasus tersebut. Ismail dijerat dengan pasal 9 UU Tipikor.

“Pasalnya adalah Pasal 9 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Yang bersangkutan ini diduga melakukan pemalsuan dokumen di 2021, statusnya adalah sebagai Anggota DPR RI,” kata Ketut.
Berikut pasal tersebut:

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.(Sumber)