News  

PBNU Pecat Cucu Pendiri NU KH Bisri Syansuri, Gus Salam Angkat Bicara

PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) baru-baru ini mengambil keputusan untuk memberhentikan KH Abdus Salam Shohib atau Gus Salam, dari posisi Wakil Ketua Pengurus Wilayah Nahdaltul Ulama (PWNU) Jawa Timur. Keputusan ini diumumkan melalui surat pemberitahuan bernomor 831/PB.03/A.I.03.44/99/08/23 yang dikeluarkan pada tanggal 8 Agustus 2023.

Surat tersebut diteken oleh Abdullah Latopada, Ketua PBNU, dan Faisal Saimina, Wakil Sekretaris Jenderal PBNU. Gus Salam, pengasuh Pondok Pesantren Mambaul Maarif (PPMM) Denanyar Jombang, memberikan tanggapannya terhadap keputusan ini.

Dalam pernyataan tertulis yang dikeluarkan pada Rabu (16/8/2023), Gus Salam mengungkapkan bahwa dirinya menerima keputusan ini dengan lapang dada. Dia mengakui bahwa ini adalah konsekwensi dari tindakannya.

Gus Salam, yang juga merupakan cucu dari KH Bisri Syansuri, menyatakan bahwa berkhidmat di Nahdlatul Ulama bagi dirinya adalah manifestasi dari kebanggaan, cinta, dan kewajiban sebagai seorang santri. Dia berharap agar kontribusinya tetap diakui sebagai seorang santri oleh para pendiri Nahdlatul Ulama.

Selain itu, Gus Salam juga mengucapkan terima kasih atas keputusan PBNU. Dia menganggap keputusan tersebut sebagai nasihat dan wasiat. Dia berpesan kepada semua pihak untuk terus menjaga kerukunan, kekompakan, dan keikhlasan dalam berkhidmat di organisasi Nahdlatul Ulama.

Meskipun tidak lagi terlibat dalam struktur kepengurusan, Gus Salam tetap akan berkhidmat melalui jalur kultural di Nahdlatul Ulama. Dia juga menyampaikan permohonan maaf kepada warga nahdliyyin, terutama kepada para Masyayikh-Habaib Jam’iyyah Nahdlatul Ulama, atas kegaduhan dan keresahan yang terjadi.

Gus Salam menegaskan tekadnya untuk terus berkhidmat di Nahdlatul Ulama, meski dalam peran yang berbeda. Ia berfokus pada peran kultural untuk tetap berkontribusi. Dalam konteks ini, dia menyampaikan harapannya agar Nahdlatul Ulama terus maju dan berjaya dalam pelayanannya kepada umat dan masyarakat.

Penting untuk dicatat, sebelum surat pemberhentian itu turun, Gus Salam dkk menggugat PBNU dan PCNU Jombang masa khidmat 2023-2024. KH Abdus Salam bertindak sebagai legal standing (orang yang mempunyai hak). Sidang perdana digelar di PN (Pengadilan Negeri) Jombang pada Senin, 7 Agustus 2023.

Dalam permohonan itu, Gus Salam dkk menggugat PBNU sebesar Rp1,5 miliar atau tepatnya Rp 1.540.001.926. Gugatan lainnya, meminta agar PBNU mencabut SK (Surat Keputusan) kepengurusan definitif PCNU Jombang masa khidmat 2023-2024. Serta mengesahkan dan melantik hasil konfercab NU (Konferensi Cabang Nahdlatul Ulama) pada 5 Juni 2022. Tergugat I dalah PBNU, sedangkat tergugat II PCNU Jombang 2023-2024.

Seperti diketahui, pengurus PCNU Jombang hasil penunjukan PBNU dilantik pada Sabtu 20 Mei 2023. Sebagai Rais Syuriah KH. Ahmad Hasan dan Ketua Tanfidziyah KH Fahmi Amrullah Hadzik. Masa jabatan mereka hanya satu tahun, yakni 2023-2024. Namun kewenangan tetap sama dengan pengurus definitif. [Sumber]