News  

Terungkap! Usai OTT KPK di MA, Ada Yang Hapus Chat Hingga Ganti Nomor HP

KPK mengungkap adanya upaya untuk menutupi kasus dugaan suap pengaturan vonis di Mahkamah Agung (MA). Usai OTT KPK, ada pihak yang menghapus chat hingga mengganti nomor handphone.

Hal itu menjadi salah satu argumen KPK dalam mengajukan kasasi vonis bebas Hakim Agung Gazalba Saleh. KPK memang tengah mengupayakan kasasi setelah Gazalba Saleh mendapat vonis bebas. KPK meyakini Gazalba Saleh terlibat dan menerima aliran suap kasus suap di MA.

Fakta tersebut didasarkan pada isi percakapan WhatsApp antara Redhy Novarisza dan Prasetio Nugroho yang disebut mempertegas Gazalba Saleh sebagai sosok ‘Bos Dalem’.

“Di mana menyebutkan pemberian uang dengan kalimat ‘buat tambah jajan di Makkah’ yang bertepatan dengan Terdakwa [Gazalba] yang akan menjalani ibadah umrah dan hal ini bersesuaian dengan pengakuan Terdakwa yang memang menjalani ibadah umrah pasca adanya pemberian uang pengurusan perkara,” kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/8).

Ali menjelaskan, Tim Jaksa KPK sudah secara terang benderang membuka dan memperlihatkan isi percakapan WhatsApp antara Redhy Novarisza dan Prasetio Nugroho tentang persiapan hingga penyerahan uang untuk Gazalba Saleh. Redhy dan Prasetio yang disebut sebagai hakim seharusnya paham aturan soal menghilangkan bukti.

“Perbuatan Terdakwa maupun Prasetio Nugroho yang telah menghapus chat-chat WA, selaku aparat penegak hukum terlebih keduanya sebagai Hakim yang bertugas di kamar pidana seharusnya memahami larangan untuk menghilangkan barang bukti,” ungkap Ali.

Tak hanya menghapus jejak pesan, Gazalba Saleh juga disebut mengganti nomor handphone untuk menghilangkan jejak. Namun jaksa menegaskan, jejak digital tidak akan pernah bisa bohong.

“Sebagai bentuk nyata kekhawatiran Terdakwa pasca OTT KPK kemudian mengganti nomor handphonenya dari yang lama dengan nomor handphone yang baru. Tim Jaksa juga meyakini jejak digital tidak akan pernah bisa bohong, dan atas hal tersebutlah mengapa Terdakwa meminta Prasetio Nugroho untuk segera menghapus semua chat-chat antara Terdakwa dengan Prasetio Nugroho,” ungkap Ali.

 

KPK telah menyampaikan berkas kasasi vonis bebas Gazalba Saleh ke MA. KPK berharap Majelis Hakim sepenuhnya mempertimbangkan alasan kasasi yang diajukan Tim Jaksa dan mengabulkan permohonan kasasi tersebut dengan memutus sebagaimana tuntutan Tim Jaksa.

“Lembaga Mahkamah Agung RI sebagai pintu akhir untuk mendapatkan keadilan tentu dalam putusannya akan selalu berlandaskan hukum dengan menjunjung tinggi marwah keadilan dan menjaga kepercayaan masyarakat,” pungkas Ali.

Gazalba Saleh divonis bebas oleh Hakim Ketua Yoserizal dengan anggota Hakim T. Benny Eko Supriyadi dan Hakim Jeffry Yefta Sinaga di PN Bandung. Ketiga hakim tersebut menilai Gazalba tidak terbukti menerima suap senilai SGD 110 ribu atau setara dengan Rp 1,2 miliar terkait pengaturan vonis di Mahkamah Agung sebagaimana dakwaan jaksa KPK.

Dalam dakwaan jaksa, Gazalba disebut terlibat dalam suap pengaturan vonis di MA bersama Hakim Agung Sudrajat Dimyati dkk. Hakim Agung kelahiran Bone itu didakwa menerima aliran uang Rp 1,2 miliar dan dituntut 11 tahun penjara.

Namun oleh hakim, Gazalba dinyatakan bebas dan saat ini sudah dikeluarkan dari Lapas KPK. Gazalba belum berkomentar soal dugaan hapus chat dan ganti nomor.(Sumber)