Pengaturan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) pernah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa kali. Hasilnya ditolak.
Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraeni, mengungkap hal itu, saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (23/8).
“Dalam Putusan MK No 15/PUU-V/2007 dan Putusan MK No 58/PUU-XVII/2019, MK menyebutkan, bahwa perihal batas usia tidak terdapat persoalan konstitusional,” kata dia.
Pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) itu juga menjelaskan, dua perkara pengujian norma batas usia minimum Capres-Cawapres itu akhirnya dikembalikan kepada pembuat undang-undang (UU).
“Menurut Mahkamah Konstitusi, hal itu sepenuhnya kewenangan pembentuk undang-undang,” tambahnya.
Titi juga memastikan, putusan MK atas dua perkara itu juga memuat pertimbangan penentuan umur terkait jabatan dan perbuatan hukum Capres-Cawapres.
“Bahwa untuk jabatan atau perbuatan hukum tertentu, pembentuk undang-undang menentukan batas usia yang berbeda-beda, karena perbedaan sifat jabatan atau perbuatan hukum itu. Itu pun merupakan kewenangan pembentuk undang-undang,” urainya.
“Mahkamah Konstitusi juga telah menegaskan, andai perihal batas usia tidak diatur dalam undang-undang melainkan diserahkan kepada peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang untuk mengaturnya, itu tidak bertentangan dengan UUD 1945,” pungkas Titi.(Sumber)