News  

Tjahjo: THR dan Gaji Ke-13 PNS Telat Jangan Dipermasalahkan

Pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah terancam molor. Hal ini berdasarkan surat pengajuan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 dan 36 2019 yang diajukan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Melalui surat bernomor 188.31/3746/SJ, Tjahjo mengajukan revisi yang ditujukan kepada Menteri Keuangan dan MenPANRB.

Dikutip dari kumparan, Tjahjo merasa keberatan dengan pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ke-13, serta THR kepada PNS, Polri, TNI, pejabat negara dan penerima pensiun/tunjangan yang bersumber dari APBD tidak tepat waktu. Adapun pemerintah sebelumnya memastikan THR akan cair pada 24 Mei mendatang dan gaji ke-13 pada Juni 2019.

Dikonfirmasi terkait surat ini, Tjahjo mengakui bahwa dirinya membuat surat tersebut untuk mengantisipasi agar pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS tepat waktu. Namun jika pembayarannya molor, Tjahjo menilai hal itu sebagai sesuatu yang wajar dan tak perlu diributkan.

“Namanya uang kan boleh aja enggak tepat (waktu), kan wajar aja toh. Membayar telat wajar toh lho. Ya kan enggak perlu dipermasalahkan toh,” kata Tjahjo saat ditemui di Kompleks Istana, Jakarta, Selasa (14/5).

Meski demikian, Tjahjo merasa pemerintah perlu melakukan antisipasi supaya keterlambatan THR dan gaji ke-13 PNS tak terjadi. “Itu kan internal aja untuk antisipasi aja, kan boleh aja mengantisipasi aja, kan boleh. Jangan sampai disalahkan pemerintah, gitu aja,” ujarnya.

Menurutnya, penyusunan Peraturan Daerah (Perda) untuk THR dan gaji ke-13 PNS di daerah membutuhkan waktu yang cukup lama. Untuk itu, dia meminta pemerintah merevisi Pasal 10 ayat 22 PP tersebut.

“Perkada itu kan lama prosesnya. Makanya ada revisi, kan itu aja, kan simpel aja. Saya harus ngasih tanggal 1, eh tolong ya diubah memonya, siapa tahu tanggal 2, kan wajar wajar aja. Peredaran uang kan bisa-bisa aja (terlambat) tapi kan pemerintah kebutuhan keuangan pasti akan berusaha dengan tepat,” tutupnya. [kumparan]