Residu Pesta Demokrasi di Indonesia dan Ukraina

Residu Pesta Demokrasi di Indonesia dan Ukraina Radar Aktual

Bulan April 2019 menjadi momentum penting bagi Indonesia dan Ukraina, karena kedua negara ini menggelar pesta demokrasi pemilihan Presiden langsung berikut pemilihan anggota Parlemen (Indonesia). Rentang Geografis yang berjauhan antara kedua Negara tersambung Teknologi Informasi yang dengan mudah dapat diakses untuk mengetahui berbagai peristiwa di kedua negara dan belahan Dunia lainnya.

Wajah Demokrasi kedua Negara tidak jauh berbeda, berpedoman pada nilai Universal dalam menentukan Kekuasaan
Negara. Pemilihan Presiden dikedua Negara diatur dua putaran jika calonnya lebih dari 2 kandidat dimana tidak ada satupun yang mencapai lebih dari 50% suara. Karenanya di Indonesia, Pilpres berlangsung satu putaran saja dengan hanya 2 orang Capres/Cawapres pada tanggal 17 April serentak dengan Pileg dan pemilihan anggota DPD RI, yang proses penghitungan hasilnya masih berlangsung.

Sementara di Ukraina, Pilpres berlangsung dua putaran yang diikuti 38 kandidat Calon Presiden (tanpa Wapres) pada tanggal 31 maret 2019. Volodymyr Zelenskiy dan Presiden Petro Poroshenko meraih suara terbanyak masing-masing
30,23% dan 17,8%. Putaran kedua berlangsung tanggal 21 april, dimenangkan oleh Zelenskiy 73,2% mengalahkan Presiden Poroshenko 25,3%, komisi Pemilihan Umum Ukraina dalam waktu sepuluh hari sejak pemilihan secara resmi telah menetapkan hasilnya.

Partisipasi pemilih di kedua negara relatif sama, sekitar 80-85% , bedanya yang memiliki hak pilih di Indonesia 7 kali lipat dibandingkan Ukraina, karenanya masyarakat Indonesia perlu bersabar menunggu proses penetapan penghitungan suara resminya yang ditetapkan pada 22 mei 2019.

Politik yang sangat panas di Ukraina selama berlangsungnya kampanye pemilihan Presiden, seketika mendingin setelah Pilpres selesai dan hasilnya ditetapkan, diterima secara luas sepenuhnya baik masyarakat maupun para kontestan politik yang bertarung, tanpa kegaduhan ataupun kontra di masyarakat. Ukraina yang selama kampanye
Presiden terbelah kedalam 38 kekuatan, kemudian mengerucut berhadapan menjadi 2 kekuatan besar, akhirnya bersatu kembali dalam waktu yang singkat.

Tentu suasana ini berbeda dengan kita di Indonesia, ketegangan yang terlalu panjang pasca Pilpres, memprihatinkan untuk sebuah perhelatan yang kita sebut “ Pesta Demokrasi”. Sebuah padanan kata yang seharusnya menampilkan kegembiraan. Banyak persamaan situasi Demokrasi yang berlangsung di kedua Negara diantaranya sistem Multi Partai sebagai Insitusi yang mengantarkan keanggotaan di Parlemen dan Pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat.

Masa jabatan Presiden dan Legislatif, relatif sama selama 5 tahun, Presiden dibatasi maksimal 2 periode, serta kedudukan yang sama kuat antara Presiden sebagai pemegang kekuasaan Eksekutif dan Parlemen pemegang kekuasaan legislatif. Perbedaannya didalam penyelenggaraan pemerintahan, Ukraina tidak mengenal jabatan Wapres sementara Indonesia tidak mengenal jabatan Perdana Menteri (Kepala Pemerintahan yang bertanggungjawab kepada Presiden).

Situasi politik di kedua Negara sangat menghargai kebebasan politik dan kebebasan pers. Konsekuensi dari Demokratisasi yang berlangsung adalah maraknya isue-isue politik dan tuntutan masyarakat akan keterbukaan dan akuntabilitas para calon Pemimpin yang terlibat dalam kontestasi kekuasaan Politik. Hingar bingar partisipasi masyarakat dalam kehidupan politik di kedua Negara sama maraknya, masyarakat terlibat aktif menyuarakan aspirasi juga kritik-kritiknya kepada Pemerintah dan para politisi , selama proses kontestasi Demokrasi berlangsung.

Dibandingkan dengan Ukraina yang baru benar-benar mengenyam kemerdekaan dan menjalankan Demokrasi tahun 1991, selepas dari USSR, Indonesia memiliki pengalaman lebih lama menjadi menjadi Negara merdeka dan berdemokrasi. Sistem multipartai di Indonesia sudah dikenal sejak pemilu pertama 1955 yang diikuti oleh hampir 100 Parti Politik. Kabinet Parlementer dengan Perdana Menterisebagai Kepala pemerintahannya sudah dipraktekan di
dekade awal kemerdekaan Indonesia.

Tidak kurang dari 11 kali pemilihan umum berlangsung berkesinambungan sepanjang sejarah Kemerdekaan dan Demokrasi Indonesia, melahirkan 7 Presiden (2 Presiden dipilih langsung/Pemilu). Sementara Ukraina, yang berpenduduk sekitar 44,83 juta orang dengan luas wilayah 603.550km2 (seluas pulau Jawa dan Bali) baru
melaksanakan Pemilihan umumnya 7 kali,dengan 6 Presiden terpilih dan 1 Pejabat Presiden (febuari-juni 2014) saat terjadi kevakuman kekuasaan pada peristiwa Revolusi Meydan.

Hanya 1 orang Presiden yang terpilih kedua kalinya di Ukraina , yaitu Leonid Kuchma, Presiden kedua Ukraina (1994-2005). Secara kuantitatif penyelenggaraan Pilpres langsung di Ukraina tentu lebih awal dibandingkan Indonesia.
Intensitas penyelenggaraan Pilpres langsung oleh rakyat Ukraina dengan pencalonan Presiden yang terbuka sejak kemerdekaannya(1991), ditenggarai menjadi faktor yang mempercepat kematangan Demokrasi masyarakat Ukraina dibandingkan dengan masyarakat Negara lainnya dengan memperhatikan kecepatan konsolidasi dan integrasi masyarakatnya menerina hasil pemilihan umum. Tertib social yang berlangsung pasca Pemilu bukan hal yang
dipaksakan melalui force atau tekan

Apa yang membedakan kondisi pasca Pemilu di satu negara dengan negara lainnya yang sama-sama berdemokrasi? Beberapa faktor, yang menentukan berlangsungnya pemilu yang damai, dimana hasilnya dapat diterima semua pihak adalah kesadaran Hukum yang tinggi dari rakyatnya, Profesionalisme aparatur penyelenggara pemilu, dan Netralitas penyelenggara Negara. Ketiga faktor tersebut, saya yakini berpengaruh signifikan terhadap akseptabiltas
hasil Pemilihan umum secara luas, disamping faktor-faktor pendukung lainnya.

Di Ukraina, posisi geografisnya yang dikelilingi Negara-negara anggota Uni Eropa penganut paham Demokrasi langsung, mengharuskan Ukraina memiliki standar Demokrasi yang sama, terlebih Ukraina sudah mengajukan diri bergabung dalam Persemakmuran masyarakat Uni Eropa, Ukraina diwajibkan mengikuti standar kehidupan masyarakat Eropa yang Demokratis. Kecurangan pada proses Pemilu atau ketidak becusan penyelenggaraannya, akan berakibat fatal bagi masadepan keanggotaan Ukraina di Eropa. Tentu seluruh rakyat Ukraina dan
pemerintahnya tidak ingin mengorbankan masadepan Bangsanya.

Kehadiran lebih dari 100 organisasi pemantau Pemilu Internasional mengikuti Proses Pilpres di Ukraina, menciptakan
atmosfir Pemilu yang Free and Fair Election , jauh dari manipulasi dan kecurangan. Faktor lainnya adalah persyaratan yang terbuka untuk pencalonan Presiden , mendorong tampilnya banyak kandidat yang akan dipilih, tidak ada yang mendominasi. Syarat untuk menjadi Capres cukup dengan dukungan satu Partai Politik tanpa ambang batas parlemen (electoral threshold) ditambah membayar uang jaminan Pemilu kepada komisi pemilihan umum
sebesar 2,5juta UAH atau setara dengan 1,25Milyar rupiah saat mendaftarkan diri.

Dengan demikian, seluruh aspirasi rakyat terkanalisasi dalam Pemilihan umum presidennya. Dan penyelenggaraan Demokrasi sepeti ini sudah berjalan 7 kali sejak Ukraina merdeka 1991. Di Indonesia, 3 kali penyelenggarakan Pemilu presiden secara langsung, baru melahirkan 2 Presiden (SBY&Jokowi), memiliki persyaratan yang lebih komplek untuk pencalonan Presidennya dibandingkan dengan Ukraina. Sekalipun hal itu merupakan ketentuan Konstitusi (UU Pemilu), dapat dianggap menghambat partisipasi masyarakat mengikuti kontestasi demokrasi.

Salah satunya adalah hambatan untuk maju menjadi capres melalu persyaratan electoral dan presidential threshold. Calon Presiden diajukan oleh partai politik atau gabungan Parpol dengan minimal perolehan suara pemilih nasional 20% atau 25% keterwakilan di DPR. Maka sebagaimana pada Pilpres 2014, pada pilpres tahun 2019 Indonesia kembali hanya mempunyai 2 pasangan calon presiden dan wakil presiden. Partai politik “dipaksa” berkoalisi menjadi gabungan Parpol untuk mengusung Capres “kesepakatan”.

Partai politik di Indonesia tidak memiliki keleluasaan mengajukan kadernya atau tokoh yang dinilai layak oleh konstituennya menjadi Calon Presiden. Sebagai konsekuensinya, proses kanalisasi aspirasi rakyat dalam mendukung calon Presiden/Wapres yang diinginkannya tidak tertampung. Ada ketersumbatan dalam proses Demokrasi langsung. Implikasi kepanjangannya, sebagaimana yang kita rasakan pasca Pilpres kali ini, suatu ketegangan Politik yang merata ditingkat elite dan para pendukungnya. Selain faktor-faktor tersebut tentu faktor kematangan masyarakat berdemokrasi sebagai dampak positif proses edukasi politik yang panjang berkesinambungan, turut menentukan hasil akhir Pemilu yang damai.

Belajar dari pengalaman menyelenggarakan Pesta Demokrasi dikedua negara dan implikasinya bagi stabilitas serta persatuan nasional, agar setiap usai “pesta” tidak menyisakan residu, perlu ada pemikiran untuk menyempurnakan sistem Pemilihan umum Presiden di Indonesia yang memberikan kesempatan luas bagi Warganegaranya mencalonkan diri. Undang-Undang Pilpres yang mengatur pembatasan suara Parpol dalam proses pengajuan Capres, sebaiknya dihapuskan. Berikan keleluasaan setiap Parpol peseta Pemilu untuk mengajukan Capresnya.

Dengan demikian, Parpol yang memiliki Capres populer berkorelasi dengan perolehan suara Partainya di parlemen. Tingkat kepuasan rakyat dalam menyalurkan aspirasinya akan lebih tinggi. Presiden terpilih akan memiliki dukungan anggota Parlemen yang memadai. Perlu dipertimbangkan kembali pelaksanaan Pilpres dan Pemilu legislatif yang dilakukan serentak, terbukti kehilangan fokusnya,juga kerumitan proses penghitungan suara dengan berbagai resiko, serta penggunaan sumberdaya yang besar. Rakyat perlu fokus untuk mendengar pandangan-pandangan visioner Calon Presiden maupun wakil rakyat yang ingin dipilihnya. Akan lebih baik bila pelaksanaan Pilpres dilaksanakan terpisah lebih dahulu dalam tahun yang sama dengan Pemilu legislatif.

Pada prinsipnya, kita menginginkan kualitas Demokrasi dan hasilnya semakin lebih baik. Tidak menyisakan ketegangan, apalagi berujung pada perpecahan. Dalam hal ini, Ukraina memberi contoh yang berharga, Kampanye yang panas, berakhir saat Pemilu selesai dalam suasana yang tenang. Pesta Demokrasi usai dengan kegembiraan. Kita harus yakin, Indonesia bisa.

Yuddy Chrisnandi (Guru Besar Ilmu Politik Universitas Nasional, Duta Besar RI untuk Ukraina, Armenia dan Georgia)