News  

Kementerian ESDM Cabut Izin Operasi PT Tambang Mas Sangihe

Menteri ESDM Arifin Tasrif, resmi mencabut izin operasional PT Tambang Mas Sangihe (TMS) di Sulawesi Utara. Adapun status perusahaan tersebut adalah kontrak karya dengan tahapan operasi dan produksi.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 13.K/MB.04/DJB.M/2023 tentang Pencabutan Keputusan Menteri ESDM Nomor 163.K/MB.04/DJB/2021 Tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Operasi Produksi Kontrak Karya PT Tambang Mas Sangihe.

“Yang dicabut IUP (Izin Usaha Pertambangan) Operasi Produksinya (OP), ” kata Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba kepada kumparan, Minggu (10/9).

Berdasarkan salinan yang diterima kumparan, beleid tersebut ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Bambang Suswantono pada 8 September 2023.

“PT Tambang Mas Sangihe dilarang untuk melaksanakan kegiatan operasi produksi yang meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan,” bunyi Diktum Kedua Kepmen ESDM No 13.K/MB.04/DJB.M/2023, dikutip kumparan, Minggu (10/9).

Sementara pada Diktum Ketiga, PT Tambang Mas Sangihe wajib melaksanakan seluruh kewajiban yang belum diselesaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat Keputusan Menteri ini ditetapkan.

Adapun salah satu pertimbangan dikeluarkannya peraturan tersebut yakni untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 650 K/TUN/2022 tanggal 12 Januari 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Amar putusan tersebut pada pokoknya menolak permohonan kasasi Menteri ESDM dan PT Tambang Mas Sangihe yang implikasinya menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 140/B/2022/PT.TUN.JKT tanggal 29 Agustus 2022 yang amar putusannya pada pokoknya menyatakan batal dan memerintahkan untuk mencabut Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 163.K/MB.04/DJB/2021.

Berdasarkan catatan kumparan, Perusahaan PT Tambang Mas Sangihe (TMS) sempat ramai dikaitkan dengan kematian Wakil Bupati Sangihe Helmud Hontong dalam perjalanan pulang dari Bali menuju Manado.

Sebelum kejadian tersebut, dia menolak tegas aktivitas tambang yang dioperasikan oleh PT TMS. Helmud sempat mengirim surat permohonan pembatalan izin operasi perusahaan itu yang dikirimkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, pada tanggal 28 April 2021.

Perusahaan mengantongi izin lingkungan dan izin usaha produksi pertambangan emas seluas 42.000 hektare izin wilayah yang meliputi setengah bagian selatan Pulau Sangihe, termasuk di dalamnya gunung purba seluas lebih dari 3.500 hektare tempat habitat burung endemik.

Wilayah itu memiliki sumber daya sebesar 3,16 juta ton yang terdiri dari kadar emas 1,13 gram per ton dan perak sebanyak 19,4 gram per ton.

Melalui Surat Keputusan (SK) operasi produksi yang dikeluarkan mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin, TMS mendapatkan wewenang untuk mengeksploitasi emas dan tembaga di 80 kampung selama sekitar 33 tahun.

PT TMS juga tercatat pernah menggugat Presiden Jokowi hingga Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Gugatan masuk ke Pengadilan Niaga Pengadilan Jakarta Selatan dengan nomor perkara 772/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL. Namun, TMS sebagai pihak penggugat mengajukan pencabutan perkara dan diputuskan Majelis Hakim pada 13 April 2023.(Sumber)