Tekno  

Terungkap! Ratusan Ribu Order Fiktif Bikin Gojek Rugi Hingga Rp.2,2 Miliar

Kasus order fiktif di platform food delivery, GoFood yang melibatkan dua orang tersangka menyebabkan pihak platform mengalami kerugian sampai Rp2,2 miliar.

Modus orderan fiktif ini pertama kali dilaporkan oleh pihak perusahaan setelah adanya transaksi mencurigakan yang terjadi di daerah Jalan Trosobo, Sidoarjo, Jawa Timur.

Dua tersangka ini berhasil ditangkap oleh Polda Jatim pada Kamis, (07/09) atas kasus manipulasi data transaksi pembelian makanan fiktif menggunakan aplikasi GoFood semenjak Oktober 2022 hingga Agustus 2023 ini.

Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman menjelaskan kedua tersangka ini telah melakukan ratusan ribu transaksi menggunakan puluhan akun merchant fiktif dengan pembayaran melalui rekening keduanya secara terpisah.

“Kurang lebih 10 bulan ini (mereka) sudah membuat berbagai macam akun fiktif hingga 95 akun, merchant fiktif, dan melakukan 107.660 transaksi pembelian makanan fiktif dengan keuntungan mencapai Rp2,2 miliar,” ujar Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman, dikutip dari Antaranews, Senin, (11/09).

Bagaimana modus kejahatan ini terjadi?

Diketahui, tersangka bernama Hullay Amstala dan Balik ini diketahui memiliki akun merchant palsu untuk memesan orderan fiktif serta akun driver dan akun pelanggan Gojek.

Hullay memiliki 68 akun merchant palsu sebagai penyedia makanan fiktif, 777 akun driver Gojek, dan 2.846 akun customer. Hullay terungkap telah melakukan orderan fiktif sebagai 69.019 kali selama 10 bulan ini.

Selanjutnya, tersangka kedua Balik memiliki 27 akun merchant, akun driver Gojek sebanyak 486 akun dan 2.255 akun customer dan sudah melakukan transaksi palsu sebanyak 38.047 kali.

Akun merchant ini ternyata didapat dari grup Facebook dengan harga Rp600 ribu hingga Rp800 ribu per satu restoran yang sudah terhubung ke platform.

Kedua orang ini kemudian membeli makanan di restoran fiktif menggunakan akun customer fiktif, selanjutnya pemesanan makanan dengan customer fiktif ini dikelola oleh kedua orang hingga transaksi selesai.

Dalam platform, mereka seolah-olah sedang memesan makanan seperti biasanya ke merchant yang terdaftar. Namun nyatanya uang yang keluar dan uang yang masuk berjalan ke dompet tersangka ini.

Tujuan dari modus ini adalah untuk mengincar bonus dari platform Gojek sebesar 20 persen, dimana sampai saat ini mereka berhasil meraup untung Rp2 miliar lebih.

Walaupun mereka memiliki akun merchant, driver hingga customer fiktif, nyatanya pada saat kejahatan ini berlangsung, mereka tak jarang melibatkan pengemudi asli.

Untungnya, pengemudi asli ini tidak mengalami kerugian karena orderan ini terlihat normal-normal saja dan tetap mendapatkan upah dan poin.

Arman mengatakan kalau dua tersangka yang merupakan mantan driver ojol ini mampu melakukan ratusan hingga ribuan transaksi per harinya menggunakan beberapa unit ponsel.

Dari barang bukti yang dikumpulkan, polisi telah menyita 7 unit ponsel yang digunakan oleh Hullay dan Balik sebagai alat untuk menjalankan kejahatan cerdiknya ini. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp2 juta.

Keduanya terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar berdasarkan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 mengenai Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik.(Sumber)