News  

Merokok Di Toilet Pesawat Batik Air, Pria Ini Diserahkan Ke Avsec Bandara

Salah satu penumpang Batik Air kedapatan merokok di toilet pesawat. Penumpang laki-laki itu melanggar aturan penerbangan karena merokok saat pesawat sedang mengudara.

“Batik Air menjelaskan terdapat salah satu tamu laki-laki berinisial ES (43) yang duduk di nomor 24D diketahui melakukan tindakan yang mengganggu kenyamanan perjalanan dan melanggar aturan penerbangan sipil. ES merokok di toilet (lavatory) bagian belakang saat posisi pesawat mengudara (in-flight),” kata Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro, dalam keterangannya, Minggu (19/5/2019).

Danang menjelaskan peristiwa tersebut terjadi dalam layanan penerbangan nomor ID-7109 dari Bandar Udara Internasional Jakarta Halim Perdanakusuma menuju Bandar Udara Internasional Minangkabau, Padang, Sumatera Barat. Menurut Danang, kru pesawat sudah menyampaikan larangan untuk tidak merokok di dalam penerbangan kepada tamu tersebut.

Sesuai SOP, pilot menginformasikan kepada petugas layanan darat dan petugas keamanan (aviation security/avsec) agar segera dilakukan penanganan. Setelah pesawat mendarat, si penumpang langsung diserahkan ke avsec untuk diproses lebih lanjut.

“Batik Air ID-7109 mendarat pukul 17.13 WIB. Koordinasi yang baik antara awak pesawat, ground handling dan avsec, sehingga proses penanganan ES berikut barang bukti berjalan secara tepat. Batik Air telah menyerahkan ES kepada avsec Polsek Bandar Udara Minangkabau beserta Otoritas Bandar Udara (otband) Wilayan VI untuk pemeriksaan dan proses lebih lanjut,” jelasnya.

Lebih lanjut, Batik Air mengimbau penumpang memahami larangan merokok di dalam kabin maupun lavatory pesawat. Dijelaskan Danang, ketentuan yang mengatur keselamatan serta keamanan penerbangan bersumber dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 dan Program Keamanan Penerbangan Nasional pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia 80 Tahun 2017.

“Batik Air mempertegas bahwa seluruh operasional pesawat adalah bebas asap rokok, termasuk rokok elektronik (electric). Setiap penerbangan, awak kabin mengumumkan kepada seluruh tamu bahwa merokok di pesawat adalah tindakan yang dilarang. Batik Air mengimbau kepada seluruh tamu untuk memahami serta mematuhi aturan tidak merokok di dalam kabin atau di toilet atau kamar kecil (lavatory),” tegas Danang.

“Menurut peraturan keselamatan penerbangan sipil (CASR) 25.854, setiap pesawat udara yang berkapasitas 20 orang atau lebih, wajib memasang pendeteksi asap (smoke detector system) di setiap lavatory dan harus dilengkapi fire extinguisher pada setiap disposal. Pesawat juga harus dilengkapi placard atau passenger sign information at least one pleacard,” pungkasnya. [detik]