News  

Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Semua Warga Jakarta Harus Cetak Ulang KTP Mulai 2024

Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, seluruh warga Jakarta harus melakukan pencetakan ulang e-KTP di 2024.

Pemicunya, mulai 2024, Jakarta tidak lagi menyandang status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI), tapi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) usai adanya Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur.

“Diperkirakan untuk tahun 2024 kebutuhan blangko di DKI dengan wajib KTP kita 8 juta. Oleh karena itu, Dirjen Dukcapil akan bersurat ke Pj Gubernur terkait blangko KTP untuk melakukan hibah sebanyak 3 juta keping untuk kesiapan 2024. Mudah-mudahan ini bisa disetujui karena ini untuk kepentingan masyarakat,” kata Budi dalam keterangan, Minggu (17/9).

Hal tersebut telah dibahas dalam rapat DPRD yang digelar Kamis (14/9) hingga Jumat (15/9).
Budi berharap, Komisi A DPRD DKI bisa menyetujui anggaran tinta untuk melakukan pencetakan e-KTP massal yang akan dilakukan setelah Rancangan Undang-undang (RUU) DKJ disahkan.

“Di saat blangko sudah bisa tersedia, jangan sampai pengadaan toner tinta tidak diupgrade. Nanti tahun 2024 kami akan mengajukan toner untuk membackup blangko kami,” ujar Budi.

Budi mengatakan juga ada 120 ribu daftar calon pemilih tetap (DPT) yang memerlukan KTP atau berusia 17 tahun jelang Pemilu 2024 di Februari.

Menurutnya, saat ini ketersediaan blangko KTP di DKI terbatas. Namun akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait.

“Kami koordinasi dengan KPU jumlah DPT belum ber-KTP ada 120 ribu orang. 40 ribu sudah kita cetak, 43 ribu sedang kita kejar untuk melakukan perekaman, sisanya (37 ribu) belum dilakukan pencetakan karena memang masih menunggu mereka berusia 17 tahun,” kata dia.

Komisi A DPRD DKI Jakarta, Karyatin Subiantoro, mengatakan ketersedian blangko sangat diperlukan untuk pemilih pemula agar terakomodir dalam DPT menjelang Pemilu Serentak 2024 mendatang.

“Kami terus mendorong Dinas Dukcapil berkoordinasi dengan Dirjen Dukcapil untuk mendapatkan blangko,” kata dia.
Ia mengimbau kepada masyarakat yang sudah ataupun akan berusia 17 tahun sebelum 14 Februari 2024 untuk segera mengurus permohonan e-KTP di kelurahan sehingga dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu Serentak.

“Saya mengimbau kepada penduduk yang sudah mendekati usia 17 tahun supaya nanti sebelum 14 Februari 2024 sudah memiliki KTP untuk menggunakan hak suaranya,” tandas Karyatin.(Sumber)