Tabrak! AD/ART PSI Tak Berlaku Untuk Anak Jokowi

Penunjukkan Kaesang Pangarep sebagai ketua umum rupanya menabrak Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Padahal jelas termaktub di Pasal 18 AD/ART, bahwa salah satu syarat keanggotan dalam pengurus Dewan Pimpinan Pusat, adalah kader paripurna sesuai keputusan Dewan Pembina.

Kemudian dalam Pasal 13 tentang Jenjang Pengkaderan, dijelaskan bahwa kader paripurna yang dimaksud adalah anggota yang telah mengikuti kegiatan pelatihan yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat.

Kaesang memang luar biasa, terhitung dua hari bergabung sudah didapuk menjadi ketum. Bila merujuk pada Pasal 10 tentang Rekrutmen dan Keanggotan, maka Kaesang semestinya hanya kader biasa. Karena salah satu butir dalam Pasal 10 berbunyi, anggota biasa adalah individu yang mendapatkan kartu anggota namun belum mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh partai. Lalu apa komentar PSI soal ini?

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie menyebut bahwa proses kaderisasi yang dilakukan oleh Kaesang Pangarep sejak resmi menjadi anggota PSI hingga menjadi ketua umum lantaran memiliki kesamaan visi dan chemistry.

 

Menurutnya, alasan ini yang menjadikan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut mampu memperoleh jabatan strategis. “Kader super,” kata Grace saat kepada wartawan di Jakarta, Jakarta, Rabu (27/9/2023).

Grace menegaskan bahwa Kaesang merupakan bibit unggul yang dimiliki PSI saat ini. Menurutnya, posisi yang diduduki oleh Kaesang saat ini dapat diartikan sebagai penambahan fitur baru dalam badan PSI tanpa menghilangkan yang lama.

“Mas Bro Giring dengan tugas sebelumnya tetap akan berlangsung, Bro Giring kan kita tugaskan untuk mengolah massa grassroot misalnya, dia akan tetap melakukan itu,” tutur dia menjelaskan.

Ia menuturkan penunjukan Kaesang juga berdasarkan aspirasi dari para kadernya secara nasional yang dilakukan rutin setiap minggunya. Ia mengklaim dari situlah mereka memutuskan awal mula pengusulan Kaesang sebagai ketua umumnya.

 

“Puncaknya kemarin pada sebelum Kopdarnas ada pertemuan dengan 38 pengurus DPW atau yang mewakili dan disitu bulat ya, aspirasi temen-temen, termasuk aspirasinya dari Bro Giring juga, untuk mendaulat Mas Kaesang sebagai ketua umum berikutnya,” katanya.

PSI sendiri, sambung Grace, sudah mengenal Kaesang cukup lama melalui berbagai interaksi serta pertemuan dalam acara-acara tertentu. Selain itu, ia mengatakan bahwa proses kaderisasi juga dijalani Kaesang secara online, tapi Grace tidak menjelaskan secara pasti kapan waktu kaderisasi itu dijalani Kaesang. “PSI melakukan kaderisasi, kita punya sekolah kader yang bisa diakses secara online,” ucap Grace.

Di sisi lain, Kaesang juga menabrak AD/ART PDIP. Sebab, dengan bergabung dan didapuknya dirinya sebagai ketum PSI, jelas melanggar aturan PDIP yang melarang anggota keluarga kadernya bergabung dengan partai selain PDIP.

Direktur Eksekutif Institute for Democracy and Strategic Affairs (Indostrategic) Ahmad Khoirul Umam pun menilai keluarga Jokowi telah mengabaikan aturan AD/ART PDIP yang ada di nomor 25a.

 

Khoirul menyebut, karena aturan itu, PDIP telah mencopot Ketua DPD PDIP Maluku Murad Ismail yang juga gubernur Maluku karena istrinya mencalonkan diri sebagai kader PAN. Karena itu, jika PDIP konsisten pada aturan AD/ART Nomor 25a tersebut, itu berpeluang memunculkan koreksi total PDIP terhadap status keanggotaan Gibran Rakabuming Raka di PDIP, bahkan posisi Presiden Jokowi

“Keputusan politik Kaesang itu jelas mengabaikan aturan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PDIP Nomor 25a yang mengatur bahwa satu keluarga kader PDIP harus berada dalam satu partai yang sama,” ujar Khoirul dalam keterangannya, Kamis (21/9/2023).(Sumber)