News  

Ini Kronologi KA Jayakarta Tabrak Forklift, Kereta Anjlok dan Terlambat Berjam-jam

Kereta Api (KA) Jayakarta anjlok usai mengalami tabrakan dengan forklift di jalur antara Stasiun Lemahbang dan Stasiun Kedungkedeh, Jawa Barat pada Jumat (29/9/2023) pukul 18.08 WIB.

Kejadian bermula ketika KA Jayakarta relasi Stasiun Pasar Senen–Surabaya Gubeng melewati Jalur Perlintasan Langsung (JPL) tidak terjaga jalur hulu, tepatnya di KM 53 + 0 antara Stasiun Lemahbang dan Stasiun Kedungkedeh.

KA tersebut kemudian tertemper forklift atau kendaraan untuk mengangkat dan memindahkan barang. Akibatnya, lokomotif kereta anjlok.

“Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut,” ungkap Pelaksana Harian Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Feni Novida Saragih saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (30/9/2023) pagi.

Dampak insiden tersebut, kereta api lainnya yang hendak melintas di jalur tersebut dialihkan melalui jalur hilir sampai lokomotif KA 218 Jayakarta dapat dievakuasi.

Sedangkan untuk rangkaian KA Jayakarta yang tidak mengalami anjlok ditarik ke Stasiun Lemahbang dengan lokomotif penolong.

Selanjutnya, rangkaian KA Jayakarta diberangkatkan kembali dari stasiun tersebut menggunakan lokomotif pengganti usai dilakukan pengecekan rangkaian oleh petugas.

 

KAI meminta maaf
PT KAI menyampaikan permohonan maaf atas insiden tersebut.

“PT KAI Daop 1 Jakarta sangat menyayangkan atas kejadian tersebut. Hal itu sangatlah membahayakan terhadap keselamatan dan keamanan bersama, penumpang, petugas, maupun pengguna jalan,” tutur Feni.

KA Jayakarta diberangkatkan kembali dari Stasiun Lemahbang pada pukul 20.35 WIB dengan keterlambatan 156 menit.

“Atas keterlambatan tersebut, KAI memberikan service recovery kepada penumpang di atas KA,” ungkap Feni.

Namun, bagi para penumpang yang tidak ingin melanjutkan perjalanannya akibat keterlambatan tersebut, penumpang berhak membatalkan tiket keberangkatannya dan akan dikembalikan 100 persen sesuai harga tiket, tidak termasuk biaya pemesanan.

Menurut data, terdapat 1.036 penumpang KA Jayakarta yang naik dari Stasiun Pasar Senen, Bekasi dan Cikarang.

Aturan perlintasan kereta api
PT KAI mengimbau para pengguna jalan agar tertib dan mematuhi aturan di perlintasan sebidang sehingga peristiwa serupa tidak terjadi lagi.

Pasalnya pelanggaran di perlintasan sebidang serta jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak oleh pihak berwajib sesuai aturan UU yang berlaku.

Hal itu diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan kewajiban pengguna jalan seperti berikut:

“Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” bunyi pasal itu.

Kemudian dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 dan sanksinya termaktub dalam Pasal 296 dengan bunyi sebagai berikut:

“Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain
Mendahulukan kereta api

Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.”
Pihak yang melanggar aturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.(Sumber)