Menjadi streamer pada era digital seperti sekarang bisa jadi sebuah profesi yang menjanjikan. Sudah banyak generasi milenial dan Gen Z yang mencoba peruntungan pada bidang streamer konten ini. Paling umum mereka menjajal menjadi streamer game mobile, permainan mereka kemudian bisa disaksikan secara online oleh penggemar game.
Lalu darimana mereka mendapat penghasilan? Banyak yang bisa dijadikan pundi-pundi penghasilan seperti Sociabuzz, Saweran dari viewers, adsense bahkan endorsement produk. Tak main-main, angka yang dihasilkan bervariasi, biasanya di atas dua digit adalah hal mudah untuk mereka raih.
Namun noda hitam di balik profesi ini mulai terkuak, yakni keterkaitan judi online terhadap penghasilan yang didapat para streamer. Cukup banyak nama-nama yang mulai terseret dan diduga turut mempromosikan judi online dalam konten streaming mereka. Sebut saja streamer Mobile Legends seperti Marsha Ozawa dan DEANKT.
Lebih lanjut, akun twitter (X) @PartaiSocmed melalui cuitannya membongkar penghasilan para streamer yang diduga kuat mempromosikan judi online dalam konten mereka. Akun twitter tersebut bahkan menjabarkan siapa-siapa saja streamer yang diduga mempromosikan judi online berikut besaran penghasilannya.
“Disclaimer! Penghasilan yang dimaksud di sini adalah yang cuma dari sociabuzz saja belum termasuk di saweria, itupun karena kemarin endpoint-nya memang terbuka untuk publik. Untuk penghasilan dari adsense atau lain2 yg halal kami tidak peduli,” cuit akun twitter @PartaiSocmed seperti dikutip redaksi Radaraktual.com.
Berikut daftar para streamer yang dicuitkan @PartaiSocmed terkait dengan konten mempromosikan judi online:
- Steven Kurniawan alias Marsha Ozawa. Total donasinya di sociabuzz Rp. 15,8 miliar dengan pendonasi terbesar dari situs judi online.
- Xinnn dengan nilai donasi Rp. 9,4 miliar dengan pendonasi terbesarnya adalah situs judi online.
- Maxhill Antimage nilai donasi Rp. 8,35 miliar, dengan pendonasi terbesar juga dari judi online.
- Rifaldi Fatah alias R7 dengan jumlah donasi Rp. 7,6 miliar dengan donatur terbanyak juga dari situs judi online.
- Donkey Yurino jumlah donasi mencapai Rp. 758 juta.
- Ihsan Besari alias Luminaire jumlah donasi mencapai Rp. 6,28 miliar.
- Bangotat alias Gustian REKT dengan donasi Rp. 5,85 miliar.
- Kemudian Jonathan Liandi mencapai Rp. 4,7 miliar.
Menurut akun @PartaiSocmed, para streamer tersebut sudah membuat klarifikasi dan menyatakan permintaan maaf secara terbuka. Meski sudah mengakui ada kesalahan, tapi mereka tidak secara gamblang menyebut ada kerjasama terselubung dengan website judi online.
“Para streamer yang disebut di atas kebanyakan sudah bikin klarifikasi dan minta maaf. Tapi tidak satupun yang mengaku ada kerja sama. Mungkin benar mungkin bohong. Tapi Steven Kurniawan ini jelas berbohong, sebab di video yang dihapusnya dia mengaku sendiri terima sponsor judi online,” tulis akun @PartaiSocmed.
Atas tersiarnya kabar para streamer terlibat dengan promosi judi online di konten mereka, agensi yang menaungi mulai angkat bicara satu persatu. Seperti Moonton Games dan MPL ID yang menentang dengan tegas perjudian online beserta aktivitas negatif lainnya yang merusak generasi muda dan masyarakat Indonesia.
“Dalam peraturan kami, terdapat aturan yang jelas melarang pemain dan tim terlibat dalam aktivitas ilegal, termasuk perjudian online. Kami tidak mendukung promosi atau penyebaran aktivitas perjudian online oleh streamer atau content creator, baik secara langsung maupun tidak langsung,” tegas Azwin Nugraha selaku Esports PR & Communications Manager Moonton Indonesia kepada Uzone.id, pada Rabu, (11/10).
Pembasmian konten-konten judi online yang tersebar di berbagai platform saat ini memang sedang digencarkan pemerintah, bahkan memproses hukum bagi oknum yang ketahuan melakukan promosi perjudian online. Beberapa selebriti, selebgram dan influencer yang melakukan promosi judi online sudah diproses dan bahkan sudah ditangkap oleh pihak berwajib.
Hingga saat ini, angka kerugian akibat judi online di Indonesia sudah mencapai Rp160 triliun dan kemungkinan akan terus bertambah hingga Rp200 triliun. Kominfo, OJK beserta pihak lainnya telah melakukan pemblokiran situs, konten hingga rekening untuk menekan tren judi online di Indonesia. {redaksi}