News  

Harta Kekayaan Anwar Usman Meroket Dari Rp.4 Miliar Jadi Rp.33 Miliar, Naik 500 Persen Sejak Jadi Ketua MK

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menjadi perbincangan publik usai MK mengumumkan putusan batas usia capres-cawapres pada Senin (16/10/2023) kemarin.

Seiring karirnya di lembaga yudikatif, harta kekayaan Anwar Usman tercatat meroket sejak dia menjabat sebagai ketua MK pada 2018.

Harta kekayaan Anwar Usman saat ini tercatat sebesar Rp33 miliar atau Rp33.492.312.061 berdasar Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) KPK.

Harta kekayaan ketua MK tersebut naik sebesar 500 persen atau 596.36% sejak kali pertama menjabat sebagai pimpinan tertinggi yudikatif pada 2 April 2018.

Dikutip Hops.ID dari situs LHKPN KPK, penopang harta kekayaan Anwar Usman yang dilaporkan pada 24 Januari 2023 adalah uang simpanan berupa kas dan setara kas senilai Rp27,6 miliar.

Anwar juga tercatat memiliki 31 bidang tanah dan bangunan senilai Rp5,1 miliar atau Rp5.176.100.000 yang tersebar di Bima, Lumajang, Tangerang Selatan, dan Bekasi .

Kemudian, harta kekayaan lainnya tercatat berasal dari alat transportasi dan mesin, dengan total nilai Rp301 juta.

Kendaraan yang dimiliki Anwar Usman yang tercatat antara lain adalah Toyota Minibus 2002, Toyota Minibus 2008, Toyota Kijang Minibus 1997, Toyota Corolla Altis 2002, dan sepeda motor Honda 2005.

Anwar juga mencatat total nilai harta bergerak lainnya sebesar Rp300 juta dan harta dalam bentuk surat berharga senilai Rp123 juta.

Harta kekayaan Ketua MK Anwar Usman saat berbeda jauh dengan kondisi 2018 saat merintis karir di lembaga peradilan tersebut.

Pada 1 Maret 2019 (laporan periodik 2018), dia melaporkan harta kekayaan ke LHKPN sebesar Rp4,8 miliar atau Rp4.809.659.000

Saat itu, harta kekayaan Anwar hanya ditopang oleh tanah dan bangunan senilai Rp4,4 miliar atau Rp4.435.681.000 dan kendaraan terdiri dari empat mobil dan satu sepeda motor dengan total nilai Rp373.978.000.

Pada Senin, 16 Oktober 2023, Anwar membacakan putusan permohonan yang diajukan oleh Mahasiswa Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan yang menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).***(Sumber)