News  

Tambang Nikel Ilegal di Kolaka, Ketua Relawan Prabowo-Gibran di Sultra Ditangkap

Ketua Relawan Prabowo-Gibran di Sulawesi Tenggara (Sultra), Anugrah Anca ditangkap aparat Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Anugrah Anca merupakan Ketua Barisan Relawan Tangguh (Baret) Prabowo Sultra.

Baret Sultra rencananya akan menggelar deklarasi dukungan Capres-cawapres Prabowo-Gibran, pada Sabtu (18/11/2023) hari ini. Namun kini Anca tersandung kasus penambangan ilegal.

Anugrah Anca bersama rekannya LM ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Balai Besar Wilayah Sulawesi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Tak hanya mengamankan kedua tersangka, Ditjen Gakkum KLHK juga menyita 17 alat berat excavator yang digunakan menggarap material bijih nikel.

 

Belasan alat berat ini dititipkan ke Rumah Penitipan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kendari.

Anugrah Anca merupakan komisaris PT Anugrah. Sementara LM merupakan direktur utamanya.

PT Anugrah menambang tanpa izin usaha pertambangan (IUP) dan izin lingkungan hidup

Perusahaan ini telah menggarap lahan secara ilegal seluas seluas 23,84 hektare di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sultra sejak 2022 lalu.

Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, praktik pertambangan ilegal ini dinilai hanya untuk mencari keuntungan pribadi kedua tersangka namun dengan mengorbankan lingkungan hidup.

“Apa yang dilakukan tersangka ini merupakan kejahatan serius dan akan kami tindak menggunakan pasal berlapis,” tegas Ridho Sani, Senin (13/11/2023).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka ini dijerat dengan pasal 98 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), juncto pasal 55 KUHP ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Sementara itu, Ketua Panitia Deklarasi Relawan Baret Prabowo Sultra, Rendi Tabara mengatakan, persiapan deklarasi dan pengukuhan relawan tak terganggu meski ketua mereka ditangkap Gakkum KLHK.

“Kalau agenda deklarasi tetap berjalan tanpa ada penundaan. Pastinya tetap berjalan sesuai rencana yang disampaikan di awal, pelaksanaan deklarasi tanggal 18 November,” ujar Rendi.(Sumber)