News  

UMP 2024 DKI Jakarta Naik 3,6 Persen Jadi Rp 5.067.381

Pemprov DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 menjadi Rp 5.067.381. UMP tersebut naik 3,6 persen atau Rp 165.583.

Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menegaskan UMP yang ditetapkan tersebut sudah sesuai peraturan yang berlaku saat ini atau PP 51 Tahun 2023.

“Pemerintah DKI menetapkan alpha tertinggi yaitu alpha 0,3 sesuai PP (PP 51 Tahun 2023). Pemda DKI tidak bisa melewati dari PP yang ditentukan. Jadi rupiahnya dari Rp 4,9 juta jadi Rp 5.067.381,” tutur Heru di Kantor Balaikota DKI Jakarta pada Selasa (21/11).

Heru mengungkapkan Pemprov DKI menggunakan salah satu formula penghitungan kenaikan UMP yaitu alpha sebesar 0,3 persen, sesuai dengan angka yang dihitung Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur Pemerintah yang mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta Tahun 2024.

Heru menjelaskan menjelaskan pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan sebelum menetapkan UMP 2024.

“Jadi pengusaha minta 0,2 alpha-nya. Dewan Pengupahan mewakili pengusaha usulan alpha nya 0,2 maka pemerintah menetapkan alpha tertinggi yaitu 0,3 sesuai dengan PP 51 tahun 2023. Pemerintah DKI tidak bisa melewat PP yg sudah ditetapkan yaitu alpha-nya maksimum 0,3. Naik 3,6 persen,” tegas Heru.

Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur pemerintah mengusulkan besaran nilai UMP 2024 menggunakan a 0,30 dari pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta. Sehingga UMP DKI menjadi senilai Rp 5.067.381.
Usulan tersebut disampaikan saat didang Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang digelar pada Jumat (17/11). Dewan Pengupahan terdiri dari unsur pengusaha, buruh, dan akademisi.(Sumber)