News  

Denny Indrayana Sebut Presiden-DPR Bakal Ubah Syarat Umur Hakim MK Jadi 60 Tahun

Pakar Hukum Tata Negara Prof. Denny Indrayana bicara soal upaya pihak-pihak untuk memastikan kemenangan di Pilpres 2024. Salah satunya yakni jalur Mahkamah Konstitusi (MK).

“Caranya dengan menjaga komposisi hakim konstitusi sesuai strategi,” kata Denny di akun resminya di X, Sabtu (25/11).

Denny menyebut, salah satu modus operandinya dengan memainkan syarat batas umur. Berkali-kali syarat umur hakim MK diubah-ubah, terakhir dinaikkan menjadi 55 tahun.

“Kalau tidak ada perubahan, minggu depan Presiden dan DPR akan mengubah UU MK, dan menyetujui syarat umur baru menjadi 60 tahun,” kata dia.

Dia kemudian mempertanyakan, dengan pengubahan aturan tersebut, apa tujuannya. Sejumlah pertanyaan ia tuliskan dalam cuitannya.

“Maka yang belum 60 tahun akan ditendang? Sasaran tembaknya Saldi Isra? Mengapa? Karena tidak bisa ditundukkan kepentingan kekuasaan? Karena tidak sesuai dengan strategi pemenangan?” tanya dia.

Denny melanjutkan, saat ini Hakim MK yang belum berumur 60 tahun adalah Saldi Isra, Guntur Hamzah, dan Daniel Yusmic. Dia menyebut, nantinya hakim yang belum 60 tahun ini akan diminta konfirmasi ke lembaga pengusulnya.

Guntur Hamzah diusulkan DPR, sementara Saldi Isra dan Daniel Yusmic oleh Presiden.
“GH (Guntur Hamzah) diloloskan DPR, Daniel diloloskan Presiden. Saldi diganti Presiden? Makin kelihatan kepentingan elektoral pilpres, di atas pertimbangan etika moral-konstitusional,” ucap Denny.

“Modus manipulatif-koruptif mengubah syarat cawapres demi Gibran, mengubah syarat umur hakim MK untuk memastikan kemenangan, harus di: LAWAN!” ucapnya.

Saat ini ada gugatan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan syarat umur Hakim MK. Gugatan dilayangkan oleh Fahri Bachmid selaku Dosen di Fakultas Hukum UMI Makassar. Dia meminta umur hakim MK minimal 55 tahun.

“Menyatakan Pasal 15 ayat (2) huruf d UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap frasa ‘berusia paling rendah 55 tahun’, apabila dimaknai ‘selain dari yang secara eksplisit tersurat dalam norma a quo’.

Gugatan tersebut akan diputus oleh MK pada 29 November pekan depan.(Sumber)