Ahmad Sahroni Kritik RUU DKJ Soal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden: Parah!

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengkritik Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). RUU ini disusun setelah pengesahan UU Ibu Kota Negara (IKN) yang mengatur pembentukan Ibu Kota Nusantara di Kaltim.

RUU DKJ mengatur DKJ tetap dipimpin oleh pejabat setingkat gubernur. Namun, gubernur dan wakil gubernur DKI ditunjuk oleh presiden berdasar usulan DPRD. Artinya, gubernur dan wakil gubernur DKI tidak dipilih oleh rakyat melalui pemilu seperti yang terjadi pada era reformasi.

Sahroni mengaku tidak habis pikir mengapa gubernur dan wakil gubernur DKI harus ditunjuk oleh presiden.

“Parah,” kata Sahroni ketika diminta tanggapannya, Selasa (5/12).

Politikus NasDem ini berharap gubernur dan wakil gubernur DKJ tetap dipilih rakyat melalui pemilu.

“Semoga draf RUU khusus Jakarta tidak jadi dan tetep seperti semula,” kata Sahroni.

RUU Inisiatif DPR

DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) sebagai RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada Selasa (5/12).

RUU Kekhususan ini akan mengatur peralihan Daerah Khusus Jakarta (DKJ) setelah Ibu Kota Negara pindah ke Kalimantan Timur.

Dalam draf yang beredar, DKJ akan tetap dipimpin oleh pejabat setingkat gubernur.

Hanya saja, yang menuai sorotan adalah Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ ditunjuk oleh presiden, bukan melalui pilkada seperti yang terjadi saat ini.

Hal ini tertera dalam Pasal 10 bagian ketiga soal Gubernur dan Wakil Gubernur.

Suasana di Balai Kota Provinsi DKI Jakarta, Jumat (7/1). Foto: Haya Syahira/kumparan
Suasana di Balai Kota Provinsi DKI Jakarta, Jumat (7/1). Foto: Haya Syahira/kumparan
Berikut bunyinya:

Pasal 10

  • Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh Gubernur dan dibantu oleh Wakil Gubernur.
  • Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.
  • Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
  • Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat 3 diatur dengan Peraturan Pemerintah.