News  

Ini Risikonya Jika Tak Daftarkan NIK Jadi NPWP Hingga 31 Desember 2023

Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat pada 31 Desember 2023. Sedangkan implementasi secara penuh mulai pertengahan 2024.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 22 November 2023, sudah sebanyak 59,3 juta NIK yang bisa digunakan sebagai NPWP. Artinya masih ada sekitar 12 juta NIK yang belum dipadankan dengan NPWP dari 72 juta data wajib pajak yang terdata di di DJP.

Karenanya, DJP mengimbau para wajib pajak yang belum memadankan NIK nya dengan NPWP segara melaksanakan. Sebab, ada sejumlah risiko yang menanti bila tak mendaftarkan NIK jadi NPWP.

“Bagi wajib pajak orang pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP pada saat implementasi penuh nantinya akan mendapat kendala dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, Jumat (8/12).

Berdasarkan riset CNNIndonesia.com, beberapa layanan yang menggunakan NPWP adalah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, transaksi jual beli kendaraan dan properti. Selain itu, ada juga pembelian barang tertentu dengan nilai yang besar.

Tak hanya itu, beberapa layanan perbankan juga membutuhkan NPWP, seperti pembuatan buku tabungan, hingga Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Untuk memeriksa apakah NIK dan NPWP sudah dipadankan secara otomatis oleh sistem DJP, wajib pajak dapat melakukan langkah sebagai berikut:

1. Buka situs www.pajak.go.id lalu tekan “login”.

2. Masukan 16 digit NIK, gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukan kode keamanan yang tersedia.

3. Jika data yang Anda masukan benar, maka akan muncul dashboard profil.

Jika NIK nya belum terpadan, maka berikut cara validasi jadi NPWP:

1. Masuk ke website DJP pajak.go.id, kemudian login.

2. Setelah berhasil login, ubah data profil Anda dengan cara masuk pada menu profil

3. Pada menu profil juga akan menunjukkan status validitas data utama yang anda miliki, apakah ‘Perlu Dimutakhirkan’ atau ‘Perlu Dikonfirmasi’. Status ini menandakan, bahwa anda perlu melakukan validasi NIK

4. Pada halaman menu profil akan terdapat pula ‘Data Utama’ dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit

5. Jika sudah selesai, kemudian klik ‘Validasi’. Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)

6. Kemudian jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik ‘Ok’ pada notifikasi itu.

(Sumber)