News  

Siap-siap! Harga Rokok Bakal Naik, Bea Cukai Siapkan 17 Juta Pita Cukai Baru

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tengah menyiapkan 17 juta pita cukai baru untuk merealisasikan rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) di 2024.

“Mengenai pemesanan pita cukai 2024 saat ini kita sudah siapkan 17 juta pita cukai untuk kebutuhan Januari, dan ini sudah sesuai pesanan industri rokok yang sudah sampaikan ke kantor-kantor pelayanan bea cukai di berbagai wilayah,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani dalam konferensi pers APBN KiTa, di Jumat (15/12).

Askolani menjelaskan, saat ini pita cukai sedang dalam proses pencetakan di Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).

“Mereka (industri rokok) hanya pesan, mengharapkan percetakan sesuai target di 1 Januari mereka sudah bisa gunakan pita cukai baru,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Askolani memastikan pihaknya akan terus mengawasi peredaran rokok ilegal yang menggunakan pita cukai palsu. Adapun, hingga Oktober 2023 Bea Cukai sudah menindak 641 juta batang rokok berpita cukai palsu.

“Studi dari universitas dari penindakan pita cukai ini mampu meningkatkan produksi sekitar 5,3 persen dan kontribusi dalam meningkatkan ke penerimaan negara 0,3 persen,” katanya.

Sebelumnya, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna DJBC, Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan tidak ada pengusaha yang memborong pita rokok (forestalling) di akhir tahun.

Nirwala menjelaskan fenomena forestalling dipicu oleh kebijakan kenaikan tarif pita rokok yang belum keluar. Sedangkan, pemerintah sudah mengeluarkan peraturan mengenai pita rokok 2024 pada PMK 192 tahun 2022.

“Forestalling segala macam itu kan sebetulnya dipicu oleh kebijakan yang ditunggu-tunggu tapi nggak keluar-keluar. Kalau ini kan sudah ditetapkan di PMK 192 tahun 2022,” kata Nirwala kepada wartawan di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (12/12).

“Jadi mereka sudah perhitungkan itu. Jadi enggak forestalling,” tambahnya.

Nirwala mengungkapkan batas waktu pelekatan pita cukai desain 2023 paling lambat pada 1 Februari 2024. Adapun, pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024.(Sumber)