Ahmad Sahroni Soal Transaksi Janggal ke Parpol: PPATK Jangan Asal Bunyi, Buktikan!

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menanggapi isu transaksi janggal miliaran rupiah yang mengalir ke dana kampanye partai politik. Isu ini mencuat dari laporan Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Sahroni mengaku sudah mengetahui informasi ini. Ia meminta PPATK untuk buka-bukaan agar masyarakat mengetahui kebenarannya.

“PPATK jangan asal bunyi aja harus berani buktikan ke penegakan hukum agar terang benderang,” kata Sahroni kepada wartawan, Senin (18/12).

Bendahara Umum NasDem ini mengatakan, hari-hari jelang coblosan pada 14 Februari 2024, semakin panas. Oleh sebab itu, jangan sampai PPATK asal melempar isu.

“Apalagi suasana sekarang menjelang Pilpres ini harus hati-hati buang isu,” ucap Sahroni.
“Tapi saya yakin Ketua PPATK (Ivan Yustiavandana) akan menindak lanjuti hal tersebut,” tambah dia.
Lebih jauh, Sahroni mengatakan setelah reses, Komisi III berencana memanggil Kepala PPATK. Mereka ingin mengetahui lebih jelas isu transaksi janggal ratusan rupiah ini.

“Nanti kita panggil masa sidang yang akan datang,” kata Sahroni.
Sebelumnya PPATK menyebutkan laporan transaksi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dalam kampanye Pemilu 2024 meningkat 100 persen di semester II 2023.

“Kita lihat transaksi terkait dengan Pemilu masif sekali laporannya ke PPATK. Kenaikan lebih dari 100 persen. Di transaksi keuangan tunai, transaksi keuangan mencurigakan, ini kita dalami,” kata Ivan usai menghadiri acara “Diseminasi: Securing Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara” di Jakarta.

Menurutnya, PPATK menemukan bahwa beberapa kegiatan kampanye dilakukan tanpa pergerakan transaksi dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

“Artinya ada ketidaksesuaian. Pembiayaan kampanye dan segala macam itu darimana kalau RKDK tidak bergerak? Kita melihat ada potensi seseorang mendapatkan sumber ilegal untuk membantu kampanye,” kata Ivan.

Ia tidak menyebut nama calon legislatif atau partai yang diduga menggunakan dana dari hasil tindak pidana untuk kampanye, tapi PPATK sudah melaporkan dugaan ini kepada KPU dan Badan Bawaslu.(Sumber)