News  

ICW Duga Firli Mundur Dari Ketua KPK Agar Terhindar Proses Etik: Penakut!

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, menduga langkah Firli Bahuri yang mundur sebagai Ketua KPK adalah untuk menghindari proses sidang etik yang tengah berlangsung di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

“Kami menduga Firli ingin meniru cara Lili Pintauli Siregar dengan cara mengundurkan diri sebagai Pimpinan KPK agar kemudian proses etik dihentikan,” kata Kurnia dalam keterangannya, Kamis (21/12).

“Cara-cara semacam ini kian menunjukkan bahwa Firli penakut dan ingin lari dari pertanggungjawaban etik di KPK,” sambungnya.

Lili merupakan pimpinan KPK di era kepemimpinan Firli Bahuri yang mundur dari jabatannya. Dia mundur saat dihadapkan sidang etik dugaan penerimaan gratifikasi. Dewas menghentikan pengusutan dugaan pelanggaran etik itu, karena langkah Lili tersebut.

Langkah ini pula yang diduga oleh ICW hendak dilakukan Firli. Agar purnawirawan Polri itu terhindar dari proses etik.

Atas dasar itu, Kurnia meminta kepada Presiden Jokowi untuk menunda penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) terkait permohonan pengunduran diri Firli Bahuri. Sehingga, sidang etik terhadap Firli bisa terus digelar dan diselesaikan oleh Dewas KPK.

“ICW mendesak Presiden Joko Widodo untuk menunda penerbitan Keputusan Presiden terkait dengan pengunduran Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK hingga proses persidangan etik di Dewan Pengawas selesai,” kata Kurnia.

“Ini penting Presiden lakukan. Sebab, jika model seperti Lili diteruskan, maka berpotensi ditiru oleh Pimpinan KPK mendatang jika tersangkut dugaan pelanggaran kode etik berat,” pungkasnya.

Sekilas Dugaan Pelanggaran Etik Firli
Sidang di Dewas KPK terkait Firli ini mengenai tiga laporan dugaan pelanggaran etik, yakni:

Tiga dugaan pelanggaran etik tersebut merupakan kesimpulan yang diambil Dewas KPK usai melakukan pemeriksaan pendahuluan dan klarifikasi dari 33 saksi baik internal maupun eksternal. Klarifikasi dan pemeriksaan ini telah dilakukan sejak bulan Oktober lalu.

Saat ini, Firli Bahuri berstatus tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Ia sudah dua kali diperiksa sebagai tersangka tetapi belum ditahan.

Terkait dugaan pemerasan itu, Firli Bahuri membantahnya. Ia mengajukan praperadilan untuk membatalkan status tersangkanya. Namun, praperadilan Firli sudah kandas. Hakim tunggal PN Jakarta Selatan menyatakan tak menerima praperadilan Firli.(Sumber)