Tekno  

Polda Sumut Gerebek 10 Tambang Bitcoin Ilegal di Kota Medan

Ditreskrimsus Polda Sumut menggerebek 10 lokasi tambang bitcoin ilegal di Kota Medan. Dari penggerebekan ini, polisi menyita 1.300 mesin bitcoin. Bitcoin adalah salah satu uang digital yang merupakan aset crypto.

Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya mengatakan tambang ilegal ini mencuri aliran listrik PLN sebesar 1.800 Watt per mesinnya.

“Ada 1.300 mesin yang kita sita, yang mana kita ketahui dari setiap mesinnya itu membutuhkan 1.800 Watt,” kata Agung di salah satu TKP di Jalan Gagak Hitam, Kota Medan, pada Minggu (24/12).

“Ini tentu hal yang merugikan negara karena listrik ini dikelola oleh PLN melalui proses pembangkit listrik dan kemudian disalurkan,” sambungnya.

Agung mengatakan, pencurian listrik ini sudah dilakukan selama 6 bulan dan merugikan negara sebesar Rp 14, 4 miliar.

“Modus ini adalah modus yang rapi, karena kemudian seperti kita lihat di sini. Ini boksnya, boks PLN benar, tapi kemudian aliran listrik yang ada di dalamnya bukan aliran listrik yang semestinya masuk ke dalam boks dan dihitung dengan meteran,” katanya.

“Kemudian diambil oleh mereka adalah yang di atas itu, di mana listrik diambil langsung dari tiang dan dialirkan ke dalam,” kata dia.

Dalam penindakan ini, polisi mengamankan sebanyak 26 orang. Namun, belum dirinci peran masing-masing dari. Terkait, apakah 10 tambang ilegal ini dimiliki oleh satu orang atau bukan, juga masih didalami oleh pihak kepolisian.

“Kita akan mengonstruksikan hukumnya dan menentukan nanti siapa tersangkanya yang akan kita tetapkan, setelah bukti-bukti dan pemeriksaan selesai, mohon waktunya untuk proses ini, karena ini adalah terkait dengan UU Ketenagalistrikan,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah 1.300 mesin bitcoin, potongan kabel JTR (jaringan tegangan rendah), 20 modem wifi, 440 meter kabel arus listrik dan sejumlah barang bukti lainnya.

Sekilas Bitcoin
Bitcoin adalah salah satu uang digital yang merupakan aset crypto. Ia merupakan mata uang virtual yang keamanannya dijamin dengan kriptografi.

Mata uang asing maupun aset kripto dilarang digunakan sebagai alat pembayaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.(Sumber)