News  

Lukas Enembe Meninggal Karena Komplikasi Ginjal-Stroke, Seminggu 3 Kali Cuci Darah

Terdakwa kasus korupsi, mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, meninggal dunia di RSPAD Gatot Soebroto pada hari ini, Selasa (26/12), sekitar pukul 10.00 WIB. Penyebabnya karena komplikasi penyakit.

“Karena sakit komplikasi, ginjal kronis, stroke berulang,” kata Antonius Eko Nugroho selaku tim kuasa hukum Lukas Enembe saat dikonfirmasi.

Eko mengungkapkan, selama dibantarkan dan dirawat di RSPAD, Enembe sudah 15 kali cuci darah. “Sudah 15 kali cuci darah. Seminggu tiga kali cuci darah,” tambah Eko.

Enembe memang beberapa kali dibantarkan ke RSPAD selama menjalani proses hukum di KPK. Pembantaran terakhirnya tercatat pada 27 Oktober hingga sekarang berpulang.

“Dirawat sudah berulang ulang kali, dibantarkan ke RSPAD, terakhir dirawat pada 27 Oktober sampai sekarang,” imbuh Eko.

Lukas Enembe akan segera diterbangkan ke Jayapura Rabu (27/12) malam. Diperkirakan jenazah Enembe tiba pada Kamis (28/12) pagi dan langsung dibawa ke rumahnya di Koya untuk disemayamkan.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengaku pihaknya sudah menerima kabar duka dari mengenai Enembe.

“Ia, kami mendengar, kabarnya begitu sekitar jam 10.45 WIB terdakwa Lukas Enembe meninggal dunia di RSPAD, yang bersangkutan saat ini dalam proses upaya hukum kasasi,” kata Ghufron.

Dalam kasusnya, Lukas Enembe telah divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Hukumannya diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 10 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 47.833.485.350.

Dia disebut menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 47,8 miliar. Uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023.

Saat ini, Lukas Enembe juga berstatus tersangka dalam perkara lain di KPK. Yakni kasus dugaan pencucian uang. Kasusnya masih dalam proses penyidikan di KPK.(Sumber)