5 Parpol Ini Didiskualifikasi di Jateng, Termasuk PSI

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Tengah menyebutkan lima partai politik didiskualifikasi sebagai peserta Pemilu 2024 di 14 kabupaten dan kota di Jawa Tengah. Termasuk Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang mengklaim diri Partai Jokowi.

Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Tengah (Jateng), Achmad Husain lima partai politik (parpol) didiskualifikasi karena tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye.

“Mereka mengabaikan aturan Pemilu yang mewajibkan parpol peserta pemilu harus menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) sehingga didiskualifikasi oleh KPU,” katanya dalam Ngopi bareng dengan wartawan, Senin (29/1).

Achmad Husain menyebutkan kelima parpol tersebut adalah Partai Buruh, Garuda, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Parpol tersebut didiskualifikasi sebagai peserta Pemilu di pemilihan calon anggota legislatif (caleg) atau DPRD di Banjarnegara, Batang, Blora, Pati, Kabupaten Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Purworejo, Kabupaten Tegal, Wonosobo, Kota Magelang, Kota Tegal dan Demak.

Perinciannya di Kabupaten Banjarnegara (Partai Buruh dan Garuda), Kabupaten Batang (Partai Garuda), Blora (Partai Garuda), Pati (Partai Buruh), Kabupaten Pekalongan (Partai Garuda), Pemalang (PBB), Purbalingga (Partai Buruh), Purworejo (Partai Garuda dan PSI).

Di Kabupaten Tegal (Partai Garuda), Wonogiri (Partai Hanura), Wonosobo (Partai Buruh dan Partai Garuda), Kota Magelang (Partai Garuda dan PBB), Kota Tegal (Partai Garuda), dan di Demak (Partai Garuda).

“Untuk pemilihan caleg DPRD di 14 kabupaten dan kota itu, maka hasil perolehan suara kelima partai itu tidak dihitung, karena sudah didiskualifikasi sebagai partai peserta Pemilu 2024 di wilayah tersebut,” ujarnya.

Selama tahap awal Pemilu 2024 hingga tahapan kampanye, lanjut Husain, Bawaslu Jateng dan jajarannya telah menangani 219 kasus kepemiluan. “Kasus itu terdiri atas dari 110 pelanggaran administrasi, 13 pelanggaran kode etik, dua kasus pelanggaran pidana pemilu, dan 23 kasus pelanggaran hukum lainnya,”ujarnya.

(Sumber)